Redika UGMAvatar border
TS
Redika UGM
Sekali Lagi, Komnas HAM: Pembunuhan Prajurit Kopassus Bukan Pelanggaran HAM


VIVAnews - Pengeroyokan terhadap anggota Detasemen Intel Kodam IV Diponegoro Serka TNI Heru Santosa di Hugo's Cafe oleh empat preman yang lalu mati diberondong di sel mereka di Lapas Cebongan, dinilai bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Ketua Komnas HAM, Siti Nurlaela, aksi penganiayaan hingga menewaskan prajurit Kopassus dari Kandang Menjangan Kartosuro itu adalah murni pelanggaran pidana.

"Untuk kejadian tewasnya Serka Heru Santosa tidak bisa dikategorikan pelanggaran HAM, meski korban tewas. Kejadian tersebut lebih ke arah tindak pidana murni," kata Siti Nurlaela usai bertemu Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta, Kamis 28 Maret 2013.


Dicky Ambon, pembunuh Serka Heru Santoso

Siti mengatakan peristiwa pengeroyokan di Hugo’s Cafe itu merupakan satu rentetan dengan peristiwa penyerangan di Lapas Cebongan, Yogyakarta. Penyerangan itu menjadikan sebagai target keempat pelaku pengeroyokan Serka Heru.

"Kalau kejadian di Lapas Cebongan itu ada indikasi kuat merupakan pelanggaran HAM," ucapnya.

Alasannya, Dicky Ambon cs sedang menjalani proses hukum akibat perbuatan kriminal mereka, namun dibunuh secara brutal dengan cara diberondong di sel mereka di dalam Lapas.

Siti juga menyatakan gerombolan yang menyerbu penjara melakukan pelanggaran berat terhadap kehormatan lembaga negara. "Dalam kejadian di Lapas Cebongan, ada proses hukum dan keberadaan lembaga negara yang tidak dihormati," katanya.

Dicky Ambon adalah gembong preman yang lama meresahkan warga Yogyakarta karena berbagai ulah brutal mereka. Dia pernah divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Tertera dalam data Polresta Yogyakarta dicky pernah ditahan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Yang lebih "hebat" lagi, saat ditangkap dalam kasus pemerkosaan, dia baru saja bebas bersyarat dengan sisa masa tahanan 2,5 tahun akibat kasus pembunuhan di Jalan Solo pada tahun 2002.

"Jadi, tersangka itu (Dicky Ambon) dalam masa bebas bersyarat," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Pol. Dodo Hendro Kusuma, Rabu 27 Maret 2013

sumber: nasional.news.viva.co.id


Quote:
0
19.6K
314
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.