Quote:
VIVAnews - Pengeroyokan terhadap anggota Detasemen Intel Kodam IV Diponegoro Serka TNI Heru Santosa di Hugo's Cafe oleh empat preman yang lalu mati diberondong di sel mereka di Lapas Cebongan, dinilai bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Ketua Komnas HAM, Siti Nurlaela, aksi penganiayaan hingga menewaskan prajurit Kopassus dari Kandang Menjangan Kartosuro itu adalah murni pelanggaran pidana.
"Untuk kejadian tewasnya Serka Heru Santosa tidak bisa dikategorikan pelanggaran HAM, meski korban tewas. Kejadian tersebut lebih ke arah tindak pidana murni," kata Siti Nurlaelausai bertemu Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta, Kamis 28 Maret 2013.
Siti mengatakan peristiwa pengeroyokan di Hugo’s Cafe itu merupakan satu rentetan dengan peristiwa penyerangan di Lapas Cebongan, Yogyakarta. Penyerangan itu menjadikan sebagai target keempat pelaku pengeroyokan Serka Heru.
"Kalau kejadian di Lapas Cebongan itu ada indikasi kuat merupakan pelanggaran HAM," ucapnya.
Alasannya, Dicky Ambon cs sedang menjalani proses hukum akibat perbuatan kriminal mereka, namun dibunuh secara brutal dengan cara diberondong di sel mereka di dalam Lapas.
Siti juga menyatakan gerombolan yang menyerbu penjara melakukan pelanggaran berat terhadap kehormatan lembaga negara. "Dalam kejadian di Lapas Cebongan, ada proses hukum dan keberadaan lembaga negara yang tidak dihormati," katanya.
Dicky Ambon adalah gembong preman yang lama meresahkan warga Yogyakarta karena berbagai ulah brutal mereka. Dia pernah divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
Terbukti KOMNAS HAM merupakan sarang pembodohan masyarakat.
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. (wikipedia)
Berarti HAM berlaku untuk semua manusia (ya masyarakat maupun aparat).
Jadi pernyataan itu berarti pembodohan, dan tidak mengerti apa itu hakikat HAM.