- Beranda
- The Lounge
[DPR strikes Back] mendalami RUU pasal santet, anggota DPR study banding ke eropa
...
TS
Locke cole
[DPR strikes Back] mendalami RUU pasal santet, anggota DPR study banding ke eropa
Quote:
Dimyati Natakusumah (Fraksi PPP)
VIVAnews - Komisi III Bidang Hukum DPR akan melakukan kunjungan ke empat negara untuk membahas RUU KUHP dan KUHAP. Empat negara yang dituju adalah Belanda, Inggris, Perancis, dan Rusia.
"Betul, memang KUHAP dan KUHP perlu melakukan studi komparatif, masukan, melihat dan mendengar secara langsung dari sumber yang menganut Eropa konstinental, kalau kita kan selama ini menganut Belanda," kata anggota Komisi III Dimyati Natakusuma di Gedung DPR, Jumat 22 Maret 2013.
Anggota Komisi III, kata Dimyati, akan dibagi menjadi empat kelompok, sehingga masing-masing negara ada 15 orang berangkat. "Itu termasuk dengan sekretariat ya," kata dia.
Rencananya, mereka akan kunker selama tiga hari. Tetapi belum diketahui kapan mereka akan berangkat. "Saya sendiri nanti ke Inggris."
Apa urgensinya? Menurut Dimyati, banyak pasal yang bisa dipelajari di empat negara tujuan itu. Misalnya saja, pasal santet, juga dapat didalami di negara itu. "Santet itu bagian dari sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada. Itu (santet) subnya. Ini perlu pengaturan-pengaturan," ujar dia.
Dalam RUU KUHP itu, santet tercantum dalam Pasal 293 ayat (1), yang bunyinya: Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Sementara, ayat (2) berbunyi: Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
© VIVA.co.id
http://us.politik.news.viva.co.id/ne...nding-ke-eropa
anggota DPR yg agak waras usul ke arab
Quote:
"Tanya Pasal Santet ke Belanda, DPR RI Akan Ditertawakan"
Indonesia lebih baik belajar pasal santet ke Arab Saudi?
Eva Kusuma Sundari (fraksi PDIP)
VIVAnews - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI Eva Kusuma Sundari menolak keras adanya pasal santet di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan pemerintah. Eva berencana ikut kunjungan kerja ke Belanda untuk membahas revisi KUHP ini.
Tapi, Eva memastikan dia tidak akan membahas soal pasal santet itu di Belanda. "Saya nggak mau tanya, nanti kami akan diketawain sendiri. Saya sudah bisa menduga reaksi mereka," kata Eva di Gedung DPR, Jumat 22 Maret 2013.
Jika ingin membahas pasal santet, menurutnya Indonesia lebih baik melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Sebab, negara ini masih memberlakukan undang-undang soal santet. "Banyak TKI kita yang dipancung gara-gara dikira menyantet," ujar dia.
Eva menuturkan dia ikut dalam kunjungan kerja ke Belanda, karena negara itu adalah akar dari KUHP Indonesia saat ini. "Saya pilih ke Belanda karena mereka negara kolonial kita. Kita tidak hanya bicara KUHP dan KUHAP tok. Ini karena asal-usulnya dari sana," ujar dia.
Selain ke Belanda, para legislator akan melawat ke Prancis, Inggris dan Rusia. "Pertimbangannya kan supaya mencakup sistem Common Law (Belanda dan Perancis), lalu juga Civil Law (Inggris dan Rusia)," ujar dia.
Dalam Rancangan KUHP itu, santet tercantum dalam Pasal 293 ayat (1), yang bunyinya: "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."
Ayat (2) berbunyi: "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)." (kd)
© VIVA.co.id
http://us.politik.news.viva.co.id/ne...-ditertawakan-
0
1.5K
Kutip
18
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.4KThread•91.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya