Kaskus

News

[VTR]Avatar border
TS
[VTR]
ask : perusahaan semena mena
para pakar hukum sekalian, saya numpang tanya, saya bekerja di sebuah perusahaan swasta nah beberapa tahun terakhir ini dengn dalih bersaing harga maka hak atau fee di luar gaji pokok buat pegawai dipotong tapi harga beberapa item yang lain tetap naik, sedangkan kita sebagai karyawan tidak dapat berbuat banyak. semua keputusan yang diberikan sudah seperti diketok palu tanpa nego lagi. kalaupun di nego sama saja buang buang waktu.
apa yang bisa kami lakukan untuk membela hak kita? o iya di perusahaan kami tidak ada serikat pekerja. apakah ada solusi lain ? terima kasih
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.