- Beranda
- The Lounge
Farhat Abbas: Anton Medan dan Ramdan Akan Saya Sikat
...
TS
khadapy94
Farhat Abbas: Anton Medan dan Ramdan Akan Saya Sikat
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pengacara muda Farhat Abbas memastikan akan melakukan langkah selanjutnya terkait laporan dirinya oleh Anton Medan dan Ramdan Alamsyah ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Farhat Abbas dipolisikan atas kicauannya di twitter.
Berikut tweet Farhat @farhatbbaslaw pada Rabu 9 Januari 2013 :
“Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun plat nya tetap C***.
"Saya siap menjalani dan mengikuti proses hukum. Dipanggil oleh penyidik Polda
Metro Jaya saya juga siap. Kalau saya tidak terbukti bersalah, akan saya sikat lagi Anton Medan dan Ramdan," kata Farhat, (Jumat 11/1/2013)
"Mereka lah yang mulai membuat rasis, gerakan pertentangan. Yang seolah-olah hal kecil dipanjangkan. Sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya tidak perlu lapor. Saya siap jalani proses hukum," katanya lagi.
Diberitakan pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya oleh Ramdan Alamsyah, Kamis (10/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter mengenai plat nopol Ahok yang dinilai mengandung SARA.
Saat ditemui usai membuat laporan di SPK, Ramdan mengatakan dirinya melaporkan Farhat sebagai warga Jakarta dan mewakili Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia.
Dalam laporan TBL/82/I/2013/pmj/dit reskrimsus tersebut Farhat Abbas dilaporkan mengenai penghinaan terhadap ras, suku dan golongan pasal 28 ayat 2, UU ITE jo pasal 4 jo 16 uu no 40 th 2008, dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian laporan kedua datang dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) Anton Medan yang juga melaporkan Farhat Abbas ke SPK Polda Metro, Kamis (20/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter.
"Komentar dia menimbulkan kebencian di etnis Tionghoa yang tidak seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan. Seharusnya tentang plat tidak perlu menggunakan kata seperti itu, dan ada tanda serunya. Jadi, itu pemahamannya menunjukkan kebencian dia pada etnis Tionghoa bukan saja sama Ahok," ungkap Anton Medan di Polda Metro Jaya kemarin.
Dalam nomor laporan TBL/86/I/2013/pmj/ditreskrimsus, Anton Medan melaporkan Farhat dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU ni 40 tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kemudian pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikut tweet Farhat @farhatbbaslaw pada Rabu 9 Januari 2013 :
“Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun plat nya tetap C***.
"Saya siap menjalani dan mengikuti proses hukum. Dipanggil oleh penyidik Polda
Metro Jaya saya juga siap. Kalau saya tidak terbukti bersalah, akan saya sikat lagi Anton Medan dan Ramdan," kata Farhat, (Jumat 11/1/2013)
"Mereka lah yang mulai membuat rasis, gerakan pertentangan. Yang seolah-olah hal kecil dipanjangkan. Sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya tidak perlu lapor. Saya siap jalani proses hukum," katanya lagi.
Diberitakan pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya oleh Ramdan Alamsyah, Kamis (10/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter mengenai plat nopol Ahok yang dinilai mengandung SARA.
Saat ditemui usai membuat laporan di SPK, Ramdan mengatakan dirinya melaporkan Farhat sebagai warga Jakarta dan mewakili Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia.
Dalam laporan TBL/82/I/2013/pmj/dit reskrimsus tersebut Farhat Abbas dilaporkan mengenai penghinaan terhadap ras, suku dan golongan pasal 28 ayat 2, UU ITE jo pasal 4 jo 16 uu no 40 th 2008, dengan ancaman lima tahun penjara.
Kemudian laporan kedua datang dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) Anton Medan yang juga melaporkan Farhat Abbas ke SPK Polda Metro, Kamis (20/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter.
"Komentar dia menimbulkan kebencian di etnis Tionghoa yang tidak seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan. Seharusnya tentang plat tidak perlu menggunakan kata seperti itu, dan ada tanda serunya. Jadi, itu pemahamannya menunjukkan kebencian dia pada etnis Tionghoa bukan saja sama Ahok," ungkap Anton Medan di Polda Metro Jaya kemarin.
Dalam nomor laporan TBL/86/I/2013/pmj/ditreskrimsus, Anton Medan melaporkan Farhat dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU ni 40 tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kemudian pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Eling jaralmi sadayana
Diubah oleh khadapy94 11-01-2013 12:00
0
11.6K
Kutip
140
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.5KThread•88.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya