Kaskus

Tech

enterx13Avatar border
TS
enterx13
[INFO] Mari kita tinggalkan budaya membajak software!
Assalamualaikum

Spoiler for Info:


Quote:


Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr terjadi. Sedangkan dalam undang-undang di Indonesia sendiri, terdapat aturan yang mengaturnya yaitu Undang-undang nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

"Mengapa masih memakai software bajakan?". Pertanyaan yang cukup sulit dijawab. Mengingat lebih dari 80% pengguna komputer Indonesia memakai software bajakan, maka budaya ini akan sulit untuk dihilangkan.

Tetapi, tahukah anda? Apa saja bahaya memakai software bajakan? berapa kerugian yang disebabkan? Dan apa cara pencegahannya?

Berikut ane tuliskan bahaya memakai software bajakan, mari disimak!

Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Quote:


Jadi, mari kita tinggalkan budaya bajakan untuk Indonesia yang lebih baik! emoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempolemoticon-2 Jempol

Spoiler for Info:
0
5.3K
132
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Computer Stuff
Computer Stuff
KASKUS Official
50.6KThread11.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.