BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
Catat! Biaya Administrasi Nikah di KUA Sebenarnya Hanya Rp 30 Ribu
Jakarta - Apakah Anda tahu berapa sebenarnya biaya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)? Menurut peraturan, biaya yang harus dikeluarkan untuk pencatatan pernikahan di KUA sebenarnya Rp 30 ribu saja. Anda pernah diminta lebih?

Aturan mengenai biaya pencatatan pernikahan di KUA itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama. Disebutkan dalam penjelasan PP tersebut pada poin ke III mengenai penerimaan dari KUA kecamatan, biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp 30 ribu per peristiwa.

Irjen Kementerian Agama M Jasin membenarkan hal itu. "Padahal memang hanya Rp 30 ribu biaya sebenarnya," kata Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (27/12/2012).

Namun yang jadi masalah menurutnya bukan hanya biaya pencatatan itu, melainkan biaya 'lain-lain'. Biaya itu diantaranya untuk ongkos penghulu. Penghulu meminta ongkos lebih karena faktor transportasi dan letak geografis di suatu tempat yang jauh. Oleh karena itu Kemenag saat ini sedang merumuskan kebijakan baru agar para penghulu tidak meminta biaya tambahan lain-lain dari yang sudah ditetapkan dalam PP 51 tahun 2000 tersebut.

"Kita sedang merumuskan kebijakan baru, yang bisa mengcover biaya bagi penghulu ini. Apabila menikahkan seseorang, diukur dari sesuai dengan wilayah geografis, sehingga ongkosnya, misal di Kepulauan Riau, kemudian di Pulau Seribu atau antar pulau itu sesuai. Biayanya harus sesuai," jelas mantan Wakil Ketua KPK ini.

Jasin mengatakan dari Inspektorat Jenderal Kemenag sendiri telah membentuk tim untuk terjun langsung ke lapangan memantau hal ini. Itjen Kemenag akan meninjau kembali apa-apa yang sudah diatur dalam PP atau aturan lainnya yang berlaku mengenai biaya nikah di KUA.

"Tim kita sudah membahas bersama Dirjen Bimas Islam dan Irjen. Ternyata yang bisa ditanggung pemerintah itu hanya Rp 110 ribu. Itu tidak akan membendung gratifikasi," jelasnya.

Sebelumnya Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp 1,2 triliun. Jasin mengatakan pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Tak tanggung-tanggung, mereka minta Rp 500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp 30 ribu.

"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp 500 ribu, itu bisa sampai Rp 1,2 triliun," papar Jasin di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).

[URL="http://news.detik..com/read/2012/12/27/143944/2127962/10/catat-biaya-administrasi-nikah-di-kua-sebenarnya-hanya-rp-30-ribu?9922032"]EMBER[/URL]

Quote:
Quote:

Diubah oleh BERlSlK 31-12-2012 03:29
0
48.4K
673
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.