bagaimana seandainya jika seseorang dalam keadaan terpojok/terdesak oleh pelaku kejahatan, apakah orang tersebut boleh membunuh pelaku tersebut? atau malah orang tersebut akan terkena tindak pidana pembunuhan?
bagaimana seandainya jika seseorang dalam keadaan terpojok/terdesak oleh pelaku kejahatan, apakah orang tersebut boleh membunuh pelaku tersebut?
atau malah orang tersebut akan terkena tindak pidana pembunuhan?
0
Thread sudah digembok
Kepolisian
373 Anggota • 3.6K Threads
Keluar dari Komunitas
Anda akan meninggalkan Kepolisian. Apakah anda yakin?
Quote:Original Posted By m5mulyadi► bagaimana seandainya jika seseorang dalam keadaan terpojok/terdesak oleh pelaku kejahatan, apakah orang tersebut boleh membunuh pelaku tersebut?
atau malah orang tersebut akan terkena tindak pidana pembunuhan?boleh gan,dgn syarat bener2 dlm keadaan terpaksa dan membela diri...pointx,jgn menyerang dluan
Quote:Original Posted By m5mulyadi► bagaimana seandainya jika seseorang dalam keadaan terpojok/terdesak oleh pelaku kejahatan, apakah orang tersebut boleh membunuh pelaku tersebut?
atau malah orang tersebut akan terkena tindak pidana pembunuhan?
dlam keadaan yg bnar2 trpksa n sbgai pmbelaan diri..
boleh.. msalnya penjahat yg "hendak" menclurit/ membacok "pada saat itu" ditikam am si calon korban ..
bagaimana jika dalam perkelahian pihak A (1 orang) lawan pihak B (2 orang), namun Pihak B justru yg terluka parah. mana yg kuat d mata hukum?? pihak A atau B ??
warga kaskus banyak yg pemalas gan,pa lagi yg hobi ngerusuh dimari...mana mau dy nyari tu pasal yg ente kasih...
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.
Quote:Original Posted By AntzJavanes► bagaimana jika dalam perkelahian pihak A (1 orang) lawan pihak B (2 orang), namun Pihak B justru yg terluka parah. mana yg kuat d mata hukum?? pihak A atau B ??
perkelahian yg seperti apa?
ada perkelahian tanding,diatur dlm pasal 182-186
ada perkelahian membela diri,bisa pake psl 351-358 ditambah psl 49
yg salah siapa?secara umum yg salah adalah yg memulai ato menantang ato menyerang duluan dlm perkelahian....
Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi. Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
Maaf nh gan,
Semisal contoh kasus gini :
K = Korban
P1 = Pelaku 1
P2 = Pelaku 2
P3 = Pelaku 3
Si K lg berkendara terus ditengah jalan ada si P1, P2, P3 yg menghadang dan berniat membegal si K.
Kemudian P1 menikam si K tapi si K menghindar dan untuk membela dirinya maka si K mengambil balok lalu memukul P1 sampai meninggal.
Nha dalam kasus itu yg jd saksi kan P2 dan P3 yg notabene adalah kawan dr P1.
Pasti membela si P1 malahan mreka bsa memutar balikkan fakta.
Setau ane boleh gan membunuh kalau itu bener2 terpojok.
Nantinya jg kalau si agan bnr2 melindungi diri dg membunuh penjahatnya, akan direkonstruksi di TKP kok gan.
Jd ketauan siapa yg salah & siapa yg benar.
Quote:Original Posted By inzicht► Setau ane boleh gan membunuh kalau itu bener2 terpojok.
Nantinya jg kalau si agan bnr2 melindungi diri dg membunuh penjahatnya, akan direkonstruksi di TKP kok gan.
Jd ketauan siapa yg salah & siapa yg benar.
perkelahian yg seperti apa? ada perkelahian tanding,diatur dlm pasal 182-186
ada perkelahian membela diri,bisa pake psl 351-358 ditambah psl 49
yg salah siapa?secara umum yg salah adalah yg memulai ato menantang ato menyerang duluan dlm perkelahian....
Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi. Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.