News
Pencarian Tidak Ditemukan
KOMUNITAS
link has been copied
Informasi! Ngobrol Sesama Komunitas Makin Gampang Lewat Live Chat di Kaskus Apps Cek di Sini Caranya
13
KASKUS
51
244
https://www.kaskus.co.id/thread/50d1d0ef05346a1031000033/tanyahukum-saat-melindungi-diri
bagaimana seandainya jika seseorang dalam keadaan terpojok/terdesak oleh pelaku kejahatan, apakah orang tersebut boleh membunuh pelaku tersebut? atau malah orang tersebut akan terkena tindak pidana pembunuhan?
Lapor Hansip
19-12-2012 21:36

(tanya)hukum saat melindungi diri

bagaimana seandainya jika seseorang dalam keadaan terpojok/terdesak oleh pelaku kejahatan, apakah orang tersebut boleh membunuh pelaku tersebut?
atau malah orang tersebut akan terkena tindak pidana pembunuhan?
0
icon-close-thread
Thread sudah digembok
kepolisian
Kepolisian
373 Anggota • 3.6K Threads
(tanya)hukum saat melindungi diri
20-12-2012 07:15
Quote:Original Posted By m5mulyadi
bagaimana seandainya jika seseorang dalam keadaan terpojok/terdesak oleh pelaku kejahatan, apakah orang tersebut boleh membunuh pelaku tersebut?
atau malah orang tersebut akan terkena tindak pidana pembunuhan?
boleh gan,dgn syarat bener2 dlm keadaan terpaksa dan membela diri...pointx,jgn menyerang dluan
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
20-12-2012 08:59
Quote:Original Posted By m5mulyadi
bagaimana seandainya jika seseorang dalam keadaan terpojok/terdesak oleh pelaku kejahatan, apakah orang tersebut boleh membunuh pelaku tersebut?
atau malah orang tersebut akan terkena tindak pidana pembunuhan?


Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang noodweer emoticon-Malu (S)
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
20-12-2012 16:35
dlam keadaan yg bnar2 trpksa n sbgai pmbelaan diri..
boleh.. msalnya penjahat yg "hendak" menclurit/ membacok "pada saat itu" ditikam am si calon korban ..emoticon-I Love Indonesia (S)
Diubah oleh rismamunif
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
20-12-2012 21:54
bagaimana jika dalam perkelahian pihak A (1 orang) lawan pihak B (2 orang), namun Pihak B justru yg terluka parah. mana yg kuat d mata hukum?? pihak A atau B ??
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
21-12-2012 08:33
Quote:Original Posted By capt.brick


Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang noodweer emoticon-Malu (S)


warga kaskus banyak yg pemalas gan,pa lagi yg hobi ngerusuh dimari...mana mau dy nyari tu pasal yg ente kasih...emoticon-Cape d... (S)

Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
21-12-2012 09:10
Quote:Original Posted By AntzJavanes
bagaimana jika dalam perkelahian pihak A (1 orang) lawan pihak B (2 orang), namun Pihak B justru yg terluka parah. mana yg kuat d mata hukum?? pihak A atau B ??


perkelahian yg seperti apa?
ada perkelahian tanding,diatur dlm pasal 182-186
ada perkelahian membela diri,bisa pake psl 351-358 ditambah psl 49

yg salah siapa?secara umum yg salah adalah yg memulai ato menantang ato menyerang duluan dlm perkelahian....

Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
22-12-2012 12:39
Maaf nh gan,
Semisal contoh kasus gini :
K = Korban
P1 = Pelaku 1
P2 = Pelaku 2
P3 = Pelaku 3

Si K lg berkendara terus ditengah jalan ada si P1, P2, P3 yg menghadang dan berniat membegal si K.
Kemudian P1 menikam si K tapi si K menghindar dan untuk membela dirinya maka si K mengambil balok lalu memukul P1 sampai meninggal.

Nha dalam kasus itu yg jd saksi kan P2 dan P3 yg notabene adalah kawan dr P1.
Pasti membela si P1 malahan mreka bsa memutar balikkan fakta.

Apakah si K bisa terbebas dr jerat hukum ?
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
23-12-2012 05:07
Setau ane boleh gan membunuh kalau itu bener2 terpojok.
Nantinya jg kalau si agan bnr2 melindungi diri dg membunuh penjahatnya, akan direkonstruksi di TKP kok gan.
Jd ketauan siapa yg salah & siapa yg benar. emoticon-I Love Indonesia (S)
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
23-12-2012 15:19
Quote:Original Posted By inzicht
Setau ane boleh gan membunuh kalau itu bener2 terpojok.
Nantinya jg kalau si agan bnr2 melindungi diri dg membunuh penjahatnya, akan direkonstruksi di TKP kok gan.
Jd ketauan siapa yg salah & siapa yg benar. emoticon-I Love Indonesia (S)


Oke gan terimakasih emoticon-Big Grin
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
24-12-2012 00:15
terimakasih semuanya, udah bantu jawab
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
03-06-2013 16:15
kalau ada gerombolan perampok masuk kerumah, sebelum mereka keluarin senjata udh kita bunuh duluan. itu bisa termasuk dlm kategori noodwer ngga?
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
04-06-2013 14:09
Quote:Original Posted By buduik.ketek


perkelahian yg seperti apa?
ada perkelahian tanding,diatur dlm pasal 182-186
ada perkelahian membela diri,bisa pake psl 351-358 ditambah psl 49

yg salah siapa?secara umum yg salah adalah yg memulai ato menantang ato menyerang duluan dlm perkelahian....

Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion" untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.


gan boleh minta link yg ane bold diatas emoticon-Big Grin
0 0
0
(tanya)hukum saat melindungi diri
05-06-2013 10:44
Quote:Original Posted By .Argahantu


gan boleh minta link yg ane bold diatas emoticon-Big Grin


coba cari di KUHP gan...
0 0
0
icon-hot-thread
Hot Threads
Copyright © 2023, Kaskus Networks, PT Darta Media Indonesia