• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Prima Jaya Informatika Perusahaan Telekomunikasi atau Mafia Telekomunikasi?

kristintobing
TS
kristintobing
Prima Jaya Informatika Perusahaan Telekomunikasi atau Mafia Telekomunikasi?
[URL="http://forum.detik..com/prima-jaya-informatika-perusahaan-bodong-t538059.html?s=5e2ae35b56f29f84229a27be8951e9d6&p=21027745"][B]Prima Jaya Informatika[/B][/URL] benar- benar membuat heran Menkominfo Tifatul Sembiring. Bagaimana tidak, Telkomsel dengan asset Triliunan bisa dipailitkan karena hanya hutang 5,3 Miliar. Dengan angka pertumbuhan yang semakin besar, sangat mengherankan jika dilihat dari sudut pandang ekonomi melihat kasus ini. Namun ini merupakan kuputusan hukum.

Menurut saya, dengan potensi kerugian mencapai 1 trilyun tentu direksi Telkomsel yang baru tidak sembarangan saja mengambil langkah “mengabaikan” gugatan pailit dari Prima Jaya. Telkomsel tentu berpikir kalau memang mereka tidak merasa harus membayar 5,3 Miliar untuk apa mereka membayar? Apalagi gugatan ini jatuh tidak lama menejelang pelelangan kanal 3G yang akan diikuti oleh para competitor Telkomsel juga. Jadi apakah ini merupakan trik kotor kompetitor untuk menyingkirkan Telkomsel? Kita lihat saja kelanjutannya.

Secara singkat, kronolginya adalah seperti ini, Prima Jaya menyanggupi untuk membentuk suatu Komunitas Prima dengan anggota sebanyak 10 juta member. Tapi ternyata target tersebut tidak tercapai sampai bulan Juni 2012. Di samping itu, pemicu permasalahannya adalah ketika pada tanggal 9 Mei 2012, Prima Jaya Informatika melakukan pemesanan produk yang disetujui oleh pihak Telkomsel. Akan tetapi tidak ada pembayaran, yang seharusnya diberikan oleh Prima Jaya kepada Telkomsel terkait pemesanan tersebut. Bahkan yang lebih konyolnya, pada tanggal 20-21 Juni 2012, Prima Jaya kembali melakukan pemesanan produk kepada Telkomsel, padahal belum ada pembayaran dari pemesanan sebelumnya(yang pertama). Menyikapi hal ini tentu saja Telkomsel menolak pemesanan yang kedua tersebut karena dinilai jelas merugikan pihak Telkomsel. Akan tetapi, secara keseluruhan Telkomsel belum memutuskan perjanjian kerjasama tersebut.

Telkomsel sebagai partner bisnis sudah berupaya mengundang, bernegosiasi, dan juga mencari solusi agar permasalahan pencapaian target penjualan terpecahkan oleh kedua belah pihak, karena melihat kontrak sudah berjalan selama setahun dan tinggal menyisakan kontrak setahun lagi. Akan tetapi, disaat Telkomsel melakukan usaha untuk mediasi, secara mendadak Prima Jaya mengajukan tuntutan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kembali ke masalah pailit, Telkomsel sudah resmi mengajukan Kasasi, dan kasasi pun akan keluar paling cepat pada akhir tahun ini dan saya rasa Telkomsel cukup pede untuk memenangkan kasus ini. Dukungan terus mengalir dari para regulator dan stakeholder. Tak kurang Dahlan Iskan terus mendukung Telkomsel, para anggota DPR serta LSM-LSM Telekomunikasi.

Mafia Kurator

Ada analisa menarik, menurut penuturan Anggota DPR Komisi XI Edwin Kawilarang menduga ada mafia hukum yang ikut mempailitkan PT Telkomsel.

“Telkomsel kan hanya punya satu kreditur dan itu pun nilainya kecil. Kalau cuma satu, itu (Telkomsel) tidak bisa dipailitkan. Itu jelas-jelas ada permainan antara pihak kreditur dan pengadilan,”

kata Edwin saat rapat dengar pendapat Telkomsel dengan Komisi XI di Jakarta, Senin, 8 Oktober 2012. Ia pun menyesalkan menyesalkan langkah direksi lama Telkomsel yang bermitra dengan PT Prima Jaya Informatika karena kurang kredibel.

“Bahkan kurang terkenal di kalangan kementerian olahraga. Kalau ingin bermitra, carilah mitra yang benar,” ujarnya.

Munculnya dugaan praktek mafia peradilan disertai dengan dugaan adanya mafia kurator. Siapa saja kurator kasus bisa dilihat disini Dengan total asset mencapai 51 triliun bisa dipastikan sang kurator mendapatkan paling sedikit 1 Trilyun, inilah yang disebut kemudian sebagai potensi kerugian yang akan diderita oleh Telkomsel.

Jadi siapakah yang bekerja sama dengan para kurator tersebut? Apakah para kurator tersebut bekerja sama dengan Prima Jaya Informatika memanfaatkan celah hukum yang lemah dalam undang-undang kepailitan di Indonesia? Menarik untuk terus kita simak kelanjutan dari kasus ini.

Ditunggu ya commentnya di new kaskus emoticon-Matabelo
0
2K
12
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.