Kaskus

Entertainment

pretellAvatar border
TS
pretell
Gbhn? Masih butuh gbhn kah negara ini?
selamat siang agan semua, bulan september 2012 besok MPR bekerjasama dengan pusat study pancasila UGM akan mengadakan seminar pembahasan dan perumusan GBHN, lokasinya dijogjakarta dan kebetulan saya diundang oleh PSP ( pusat study pancasila). Selain info, saya juga butuh sudut pandang dan pemikiran dari agan-agan semua.
Sebenarnya apa siy GBHN?
berikut sedikit ulasan:

GBHN ini master plan Indonesia PJP 25 (dua puluh lima tahunan) dan 5 (lima tahunan) yang akan dijabarkan oleh presiden selaku penyelenggara pemerintahan, itu dulu! Namun kini, digantilah dengan visi-misi calon presiden dan wakil presiden, program 100 hari, program 5 (lima)tahun. GBHN adalah program yang disusun oleh wakil-wakil rakyat ditambah utusan daerah, utusan golongan, dan tidak lupa waktu itu ABRI. Bila kita menganut sampling proporsional memang menjadi tidak proporsional, tapi bila kita menganut sampling area ini akan terjangkau, dan bila menganut multitage sampling, yah cukuplah mewakili seluruh rakyat Indonesia! Jadi andai wakil rakyat ditambah kaum terpilih cerdik pandai, arif bijaksana, mengerti kebutuhan daerah, mengerti kebutuhan institusi-institusi atau golongan-golongan tertentu, maka komposisi tersebut bila menyusun program untuk membangun wilayah Indonesia yang begitu majemuk disegala aspek dan segment masyarakat, maka penyusunan yang sistemik akan menghasilkan program yang sistemik pula. GBHN yang tersepakati merupakan parameter acuan pokok pelaksana, sehingga manakala terjadi penyimpangan akan mudah dalam pengontrolannya. GBHN juga dapat diturunkan eh didiskresikan oleh lembaga atau penyelenggara pemerintahan di bawahnya. Dan ini semakin membuat pemerintah di segala tingkatan memiliki tolok ukur yang pasti dan tersepakati oleh rakyat Indonesia pemiliki kedaulatan yang tak terbantah. GBHN atau disekresi GBHN di segala tingkatan, dari tujuan pembangunan Nasional turun menjadi tujuan pendidikan nasional (untuk kementerian pendidikan) atau tujuan pertahanan (tentunya untuk kementerian pertahanan). Begitu selanjuutnya sampai pada tingkatan yang terendah. Bila GBHN merupakan kerangka system, maka berbagai diskresi kelembagaan atau tingkatan di bawahnya menjadi sub system dan berbagai elaborasinya akan menjadi sub-sub system atau komponen-komponen yang menjadikan kerangka kinerja yang sangat luar biasa. Ini bukan terbawa oleh semangat keseragaman atau umenyeragamkan, namun lebih kepada bagaimana menyusun program kerja yang sistemik dengan alur kinerja sistem managemen yang tertata dan konseptual dengan berbagai pertimbangan matang. Apakah sebuah kesadaran atau ketidaksadaran yang menjadikan GBHN tinggal sebuah kenangan yang dirindukan oleh segenap manusia yang dalam mengembangkan segala sesuatu berlandaskan pada system kerja atau kinerja system. Bila kita kaitkan dengan suatu operation system, maka GBHN merupakan poros yang menggerakkan berbagai pangkal kuasa dan mendinamisasi perkembangan dalam sebuah kinerja system yang terukur! Bagaimana dengan visi-misi Visi misi disusun oleh perorangan (meskipun mereka memiliki suatu team work), namun jika diperbandingkan dengan kuantifikasi perwakilan, maka ia hanya mewakili secara strata kompetisi berjenjang. Coba lihat! Pemenang pada tahap I, misal dari empat calon terdistribusi 16%, 16%, 40%, 9% sisanya abstain. Pada tahap II, 75% sah 25 % tidak sah. Dari 75% persen sah A mendapat 65% dan B 35%. Coba hitung berapa sebenarnya pemenang itu mewakili kedaulatan rakyat yang sesunggunya? Singkat cerita, pemenang adalah pemenang yang harus kita patuhi sebagai sebuah hasil system yang tersepakati, namun secara substantive tentu ide-ide yang dikembangkan oleh calon bukanlah representasi pemilik kedaulatan! Ingat sendi utama bangsa kita sila ke 4 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan/perwakilan”. Dalam mazab ini, tentu visi-misi yang diusung dan memenangkan kompetisi bukanlah buah dari kehendak rakyat! Bagaimana dengan Visi-Misi dilevel bawah Model tersepakati pilihan langsung memang harus ditaati sebagai sebuah konsekuensi konvensi system yang berterima oleh wakil kita waktu itu, namun bukan berarti tanpa koreksi bila dalam perjalanannya memang tidak menunjukkan peningkatan kualitas yang berarti!
Perbaikan harus dilakukan secara sistemik dan pemikiran ini adalah sebuah wacana yang perlu perenungan mendalam dengan berbagai pertimbangan. Berikut tengok dalam konten lebih kecil! Pada tingkat propinsi dan kabupaten/kota, juga terjadi hal yang sama! Pemenang bukanlah representasi murni dari sebagian besar masyarakat! Semakin banyak calon, maka semakin besar pula peran pereduksian kehendak rakyat! Apalagi dalam penyusunannya pun tidak melalui permusyawaratan/perwakilan, maka ini hanyalah tata cara pandang perseorangan yang tersetujui dan bukan kehendak khalayak! Itulah sebabnya berbagai gejolak sering muncul seiring perkembangan kapasitas masyarakat dalam menyikapi berbagai dinamika perkembangan pelaksanaan tata pemerintahan dan pembangunan! Apakah visi-misi calon gubernur, bupati/walikota sejalan dengan visi-misi presiden? Tentu jawabannya beragam? Ada yang sejalan, manakala satu garis partai dan tidak bila tidak separtai, belum lagi kalau koalisi, maka visi-misi akan berubah dalam tempo yang sangat pendek (hanya dalam hitungan hari). Kandidat calon bupati, walikota, gubernur, presiden, pada tahap awal (missal 3-4 calon), pada tahap awal kompetisi terpilih 2 (dua) kandidat, maka kandidat akan berupaya berkoalisi dengan calon yang gagal pada babak I. Dan apa yang terjadi, mereka merubah visi-misi untuk mengakomodasi kepentingan mitra koalisi baru dan dibawalah visi-misi yang baru berumur beberapa hari itu ditawarkan kepada masyarakat kembali (setelah ada revisi hasil koalisi baru)! Bagaimana mungkin membangun sebuah pemerintahan hanya dipersiapkan dalam beberapa hari untuk membangun lima tahun ke depan! Mari merenung! Bukan hanya konsep GBHN dan Visi Misi dalam konteks substantive, tetapi konsekuensi dari kesepakatan yang berterima dengan pilihan langsung harus menyedot biaya bermilyar-milyar, bahkan trilyun untuk melaksanakan program yang hanya direncanakan beberapa hari setelah kompetisi pertama berakhir dan koalisi tahap ke II tersepakati dengan visi misi baru!


menurut agan, bagaimana idealnya GBHN, dan bagaimana sistem perumusan GBHN yg sesuai dengan UUD 1945, PANCASILA, dan Nilai-nilai Luhur Bangsa?
0
1.4K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
1.3MThread103.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.