- Beranda
- Melek Hukum
Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online
...
TS
hukumonline.com
Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online
Agan/aganwati mungkin udah ga asing lagi dengan jual beli online. Jual beli secara online memang memberikan kemudahan buat konsumen, sehingga banyak konsumen yang lebih menyukai belanja secara online. Namun sayangnya, jual beli online sering juga dijadikan sebagai modus operandi untuk melakukan tindak pidana penipuan.
Kalo agan/aganwati pernah punya pengalaman menjadi korban penipuan jual beli online, atau agan/aganwati penasaran & pengen tau pasal apa yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online, silakan agan simak pertanyaan & jawaban dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online di bawah ini:
Begitu gan penjelasan artikel tersebut, sekarang agan/aganwati udah tau kan pasal-pasal yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online. Selamat berbelanja kembali ya gan
Jgn lupa ya baca jg berita-berita terbaru:
1.\tBelasan Ribu Exim Memiliki NIK.
2.\tGundakan Formalin, Pemilik Pabrik Tahu Terdakwa.
3.\tKapolsek Sijunjung Dijatuhi Sanksi Tegas.
DISCLAIMER:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi. (ACB/AMR/Ali)
Kalo agan/aganwati pernah punya pengalaman menjadi korban penipuan jual beli online, atau agan/aganwati penasaran & pengen tau pasal apa yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online, silakan agan simak pertanyaan & jawaban dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online di bawah ini:
Quote:
Begitu gan penjelasan artikel tersebut, sekarang agan/aganwati udah tau kan pasal-pasal yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online. Selamat berbelanja kembali ya gan
Jgn lupa ya baca jg berita-berita terbaru:
1.\tBelasan Ribu Exim Memiliki NIK.
2.\tGundakan Formalin, Pemilik Pabrik Tahu Terdakwa.
3.\tKapolsek Sijunjung Dijatuhi Sanksi Tegas.
DISCLAIMER:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi. (ACB/AMR/Ali)
0
50.2K
1K
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya