Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyatyang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
Quote:
* Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
* Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
* Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
* Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
* Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
* Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
* Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
* Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
* Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
* Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
* Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
* Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
* Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
* Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
* Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
* Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
* Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
TAPI BAGAIMANA BILA YANG TERJADI MALAH SEPERTI INI :
Spoiler for cekidottt:
Saat rapat banyak bangku yang kosong, tapi di daftar hadir kok banyak yang tanda tangan..??
Udah sedikit,,,eehhh sekalinya hadir tidur pas Rapat ..?!?! APA DPR DIGAJI HANYA UNTUK TIDUR????
setahu saya memang DPR mempunyai hak dan hak-hak itu adalah :
1. hak interpelasi
2. hak angket
3. dan hak menyatakan pendapat
TAPI APAKAH IZIN ATAUPUN TIDAK UNTUK TIDUR SIANG DAN PLESIRAN KESANA KEMARI DENGAN HASIL YANG BURAM ITU PANTAS DISEBUT HAK???
( agan-agan jawab sendiri )
Lanjut gan,
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :
Quote:
* Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
* Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
* Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
* Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
* Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
* Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
* Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
* Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
* Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
* Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Kalau dilihat sekilas seperti tugas para komisi DPR RI kita ini memang sangat berat.
Tapi bagaimana bila yang terjadi di dunia nyata senyata-nyatanya itu seperti ini :
Spoiler for komisi DPR RI:
Spoiler for bonus gan:
LANJUTANNYA DIBAWAH GAN...
Spoiler for sumber:
guggling keliling dunia
Spoiler for harapan TS:
kalo agan berkenan silahkan di komeng, di : : : , di atau dilempar
0
36.4K
Kutip
3.8K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!