rugantraAvatar border
TS
rugantra
Peraturan Bea Cukai Indonesia untuk Barang Bawaan Penumpang
Berikut saya berikan gambaran singkat tentang peraturan bea cukai untuk barang bawaan penumpang, secara banyak dari agan-agan semua yang sering takut-takut atau bermasalah dengan bea cukai setelah pulang dari luar negeri.

Peraturan untuk impor barang pribadi penumpang ada dalam peraturan menteri keuangan Indonesia nomor 89/PMK.04/2007

Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut

Batasan nilai pabean yang diberikan oleh bea cukai Indonesia atas barang impor yang dibawa penumpang per perjalanan adalah sebagai berikut :
A.\tBarang Pribadi
Barang yang dibeli di luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250/orang atau FOB USD 1,000/keluarga.

B.\tBarang Kena Cukai
-\t200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau
-\t1L minuman mengandung etil alchohol

Kurang atau sama dengan jumlah batasan berarti dapet pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (JALUR HIJAU) = Aman

Diatas Batas yanga diberikan berarti harus bayar bea masuk & pajak dalam rangka impor sesuai dengan barang yang dibawa (barang pribadi). Langsung dimusnahkan dengan atau tanpa kita saksikan (untuk barang kena cukai).(JALUR MERAH)

Selain dua hal diatas, penumpang wajib masuk ke jalur merah jika membawa :

-hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan
- narkotika, psikotropika, obat-obatan,
- senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak
- benda/publikasi pornografi berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau
-uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih

Nah kalau bawa lima jenis barang yang dikategorikan diatas, penumpang akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku

Wewenang bea cukai disini, kalo memang ada yang dicurigai, berhak melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan penumpang.

Atas barang pribadinya, penumpang wajib memberitahukan kepada pejabat bea cukai dengan mengisi custom declaration (CD/BC 2.2) dengan lengkap dan benar. So semua penumpang wajib mengisi form ini, meskipun kadang2 bea cukainya gak meriksa. Biasanya kalo naek pesawat menuju ke Indonesia ntar pramugarinya membagikan form Custom Declaration ini.

Dari ringkasan dan memahami tatalaksana impor untuk barang bawaan penumpang diatas, penumpang sudah punya senjata agar tidak di ping pong oleh pejabat bea cukai. Selain itu jika memang kita membeli barang di luar negeri yang melebihi batas yang ditentukan oleh bea cukai, kita bisa mengkondisikan & menyiapkan argumen untuk berdebat dengan pejabat bea cukai agar terbebas dari bea & pajak impor.

yang punya / butuh tips & trik menghadapi bea cukai bisa share di sini...

Peraturan lengkapnya bisa dibaca di

http://www.pajak.go.id/index.php?opt...kp=1&idp=12815

Semoga bermanfaat...
Anissanuryantri
nona212
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
680.2K
1.9K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Mancanegara
Mancanegara
icon
5.9KThread2.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.