Hai Pangdam! Kalau memang jago, anak buah ente jangan cuma beraninya cabut nyawa preman di dalam tahanan, coba cabut nyawa tuh PARA KORUPTOR di tahanan KPK, tembak mati mereka. KORUPTOR nggak cuma bunuh aparat, dia bunuh rakyat banyak termasuk keluarga aparat.
Pasal zina itu tertuang dalam pasal 483 RUU KUHP Bagian Keempat "Zina dan Perbuatan Cabul". Bunyi pasal itu: (1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun: a. laki laki yang berada dalam ikatan perkimpoian melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan i...
Jadi, pasal tentang korupsi harusnya ditambahi, nggak cuma "memperkaya diri atau orang lain" tapi juga "mempernikmat diri atau memberi kenikmatan bagi orang lain..." gitu ya Gan?