Tata tertib yg bagaimana? Tata tertib berlalu lintas yg harus dipatuhi pengendara, atau tata tertib menilang yg dilakukan polisi? Tata tertib dalam menilang yg dilakukan polisi kak apa sesuai prosedur uu yg berlaku
Seharusnya sih kena tilang, karena dianggep tidak sah/tidak ada stempel tahunannya. Dasarnya pasal 70 ayat 2. Namun pada inplementasinya kadang ngga ditilang, karena dianggep itu urusannya dispenda dan sudah ada dendanya sendiri jika mengalami keterlambatan. Ohh begitu klw menanyakan prosedur