Masuk Bursa Calon Panglima, Kabasarnas: Prajurit Itu Ada Perintah, Kerjakan
Pasal 17 UU Pertahanan (1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah menjaba