Anda berhak mendapat Lampiran berupa 1721-A1 atas nama Anda.\nApakah jumlah 2,5jt itu bersih diterima atau masih dipotng lagi oleh perusahaan, kemudian apakah tunjangan diterima dalam bentuk tunai atau penggantian biaya??\n\nApabila murni karyawan, anda tidak perlu melakukan pembayara...
Untuk pegawai yang menerima penghasilan dari satu pemberi kerja saja tidak perlu membayar pajak dengan syarat pemberi kerja telah memotong penghasilan yang diterima dengan benar dan dilaporkan. Pada akhir tahun pegawai tinggal melaporkan SPT 1770 dilengkapi formulir 1771-A1 saja. Tidak ada denda ...
sore semua,,,saya mau konsultasi ke para pakar pajak,,,\n\nsaya bukan orang pajak melainkan karywan IT,,,saya berencan mau membuat NPWP untuk saya pribadi, namun da beberapa hal yang masih ragu dalam pikiran saya,,,\n\nantara lain :\n1.Bagaimanakah cara penghitungannya?\n ...
da hotel atau wisma yg berkisar >100 and <300,,,,gw ma kekasih gw mau kdbg,,,pengen liburan disana,,,menurut lo kira di mana y yg bisa buat kita bermalam,,kalo bisa deket tempat wisata,,pegunungan gitu,,\n\noia klo lokasi untuk wisatanya selain lembang dan dago dmana?,,thanxx
yah, saya seh setuju soal tidak diijinkannya thread yang berbau kedaerahan atau kampus... saya cukup mengerti akan hal ini mengingat ini adalah regional bandung... tapi mengingat regional bandung itu mencakup jg banyak daerah, rasanya perlu jg thread atau sub-forum untuk daerah-daerah di jawa bar...