Tepat pukul 11.00 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui ketuanya Mahfud MD menyatakan bahwa BP Migas di bubarkan di karenakan inkostitusional. Mengenai kontrak kerja yang telah di lakukan BP Migas akan di alihkan ke pemerintah melalui Kementerian ESDM. Dalam keputusannya ketua MK Mahfud MD membacakan,...