Konsultasi Hukum Perdata ( Warisan, Hibah, Perjanjian, Tanah)
titoa.ja deribard upaya hukum itu tergantung tujuan anda apa kedepannya. kalau anda ingin minta ganti kerugian, anda sebaiknya ajukan gugatan sederhana. gugatan sederhana ini mudah kok, dan waktunya cepat, mengenai apa itu gugatan sederhana sudah saya berikan alurnya di IG saya konsultan_hukum_gr