Pejabat melintas, pengguna lain harus minggir, rambu-rambu gak peduli
Mungkin ini bisa menjawab kekesalan agan... Mereka yang memiliki hak utama didahulukan di lindungi oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 soal Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama, mereka antara lain: 1. Kendaraan ...