mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Alasan Ibunda Goo Hara Akhirnya Tak Bisa Dapat Warisan dari Putrinya


KOMPAS.com- Hampir 5 tahun sejak meninggalnya idol Kpop Goo Hara, Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anggota keluarga yang meninggal untuk menerima warisan.

"Hukum Goo Hara" yang terbengkalai sejak tahun 2021, akhirnya menunjukkan harapan baru.

Pada tanggal 25 April KST, Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat memutuskan Pasal 112, Ayat 4 KUH Perdata, dan menyatakannya inkonstitusional.

Untuk diketahui, KUH Perdata yang berlaku selama ini di Korea Selatan mengatur bahwa anggota keluarga berhak atas sebagian harta warisan orang yang meninggal, bagaimana pun hubungan mereka.

Kalaupun ada yang meninggalkan wasiat, maka anak-anak dan suami/ istri mendapat jaminan separuh bagian warisan menurut undang-undang, sedangkan orang tua dan saudara kandung mendapat jaminan sepertiga bagiannya.

KUH Perdata ini menuai kritik luas dari masyarakat setelah kematian Goo Hara.

Hidup Goo Hara yang berakhir tragis di usia 28 tahun pada bulan November 2019 diketahui ditelantarkan oleh ibunya. 

Tapi saat Goo Hara meninggal dunia, Ibu kandungnya yang telah menjauh selama lebih dari 20 tahun diduga muncul di pemakaman Goo Hara dan mengklaim bagiannya di tanah milik mendiang sang bintang.

Saat itu, kakak laki-laki Goo Hara, Goo Ho In, mengajukan gugatan terhadap ibu mereka, mengklaim bahwa ibu mereka tidak berhak atas warisan saudara perempuannya karena dia menelantarkan anak-anaknya ketika mereka masih sangat kecil.

Gugatan Goo Ho In bertentangan dengan undang-undang warisan saat ini, yang menetapkan bahwa orang tua adalah satu-satunya pewaris almarhum jika mereka yang meninggal dunia tidak memiliki anak atau pasangan.

Artinya, ibu Goo Hara berhak mengklaim separuh harta milik putrinya, sedangkan separuh lainnya adalah milik ayah mereka.

Terlepas dari upaya kakak Goo Hara melindungi warisan adiknya, ibu Goo Hara memenangkan gugatan tersebut dan mendapatkan 40% dari harta miliknya.

Hanya saja kasus ini akhirnya memicu perdebatan besar di kalangan masyarakat.

Dalam 17 hari, lebih dari 100.000 orang menandatangani petisi yang dimulai oleh Goo Ho In, meminta perubahan hukum waris.

Dengan meningkatnya kemarahan, Majelis Nasional mengusulkan apa yang disebut “Hukum Goo Hara” pada tahun 2021, yang menyatakan bahwa orang tua yang mengabaikan kewajiban mereka terhadap anak-anak mereka tidak berhak menjadi ahli waris.

Pada bulan Juni 2021, Kementerian Kehakiman juga mengajukan rancangan undang-undang serupa, yang bertujuan untuk memperkuat warisan jika ada anggota keluarga yang melanggar kewajiban penting atau ikut serta dalam pelecehan.

Namun, UU Go Hara sudah habis masa berlakunya pada sidang Majelis Nasional ke-20 dan selanjutnya dibatalkan, sementara UU tersebut masih menunggu keputusan di Majelis Nasional ke-21.

Sistem diskualifikasi warisan yang diajukan Kementerian Kehakiman juga gagal memenuhi ambang batas yang ditetapkan Majelis Nasional.

Namun kritik terhadap undang-undang waris terus berlanjut, sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa beberapa peraturannya Inkonstitusional.

Perjanjian ini menghapuskan sebagian sistem yang ada saat ini, termasuk hak saudara kandung untuk mengklaim warisan kecuali mereka dijanjikan hadiah terlebih dahulu.

Selain itu, warisan akan ditentukan berdasarkan tingkat kontribusinya.

Undang-undang tersebut harus disahkan oleh Majelis Nasional paling lambat tanggal 31 Desember 2025 agar dapat berlaku efektif.

Meskipun perubahan ini disambut baik, banyak pakar hukum menyatakan bahwa mereka akan terus mendorong pemberlakuan undang-undang tersebut dengan lebih akurat.

kompas.com
adolfsbasthianAvatar border
muka.alienAvatar border
indrastridAvatar border
indrastrid dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79KThread10.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.