stab_bow777Avatar border
TS
stab_bow777
Hakim Agung Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Pukat UGM: Telisik Lebih Dalam


Jogja - KPK mengumumkan satu hakim agung menjadi tersangka korupsi, menyusul Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang sudah duluan ditahan di sel KPK. Pukat UGM menilai KPK perlu mengembangkan lagi kasus tersebut.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan KPK perlu mengembangkan kasus hakim agung itu hingga ke pihak-pihak lain. Ia menilai penting bagi KPK untuk mendalami hakim yang lain yang berada di dalam majelis yang sama dengan tersangka.

"Menurut saya tidak menutup kemungkinan juga, perkara-perkara lain yang pernah dipegang oleh hakim agung yang telah menjadi tersangka. Itu harus ditelisik lebih dalam karena seorang hakim yang mau menerima suap biasanya itu berarti sudah menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan untuk mau menerima suap," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Ia melanjutkan, KPK bisa meminta bantuan PPATK untuk mengecek aliran dana yang diperoleh tersangka. Termasuk menelusuri laporan kekayaan dari hakim yang menjadi tersangka.

"KPK bisa dari arah situ juga untuk mengecek kemungkinan mereka memperoleh penghasilan yang tidak wajar," jelasnya.

Zaenur juga menuntut pertanggungjawaban dari pimpinan MA. Sebab, masalah ini bukan lagi soal masalah oknum melainkan sudah pada tataran masalah sistem.

"(Yang bertanggungjawab) Para pemimpin, pimpinannya. Harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban. Agar di Indonesia, harus ada kebiasaan, standar baru, kalau terjadi peristiwa-peristiwa seperti ini harus ada pihak yang bertanggungjawab yaitu pimpinannya harus mengundurkan diri," tegasnya.

Di sisi lain, MA seharusnya berbenah di internal. Apalagi kasus suap yang melibatkan hakim bukan kali ini saja terjadi.

"Zero tolerance terhadap gratifikasi dan suap, siapapun yang melakukan gratifikasi melakukan menerima suap itu harus diberikan sanksi yang tegas, dan jangan alergi terhadap pengawasan dari eksternal. Khususnya dari komisi yudisial," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Dia belum menjelaskan identitas tersangka baru ini. Ali mengatakan identitas tersangka dan konstruksi perkara segera diumumkan.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup. Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti, namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali.


https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6400742/hakim-agung-kembali-jadi-tersangka-korupsi-pukat-ugm-telisik-lebih-dalam 

Pihak pihak lain yang mungkin ikutan bermain seperti misalnya panitera dan yang menyuap juga harus dikejar, tidak mungkin hakim memutuskan masalah sendiri karena pasti terjadi disenting opinion dan harus 2:1 baru bisa diputuskan atau putusan mutlak.

Dicek lagi kasus kasus 2021 atau sebelumnya yang dipegang GS ini, bisa dicoba oleh hakim lain untuk melihat bagaimana kira kira keputusannya dan dibandingkan juga dengan yuriprudensi juga, terutama vonis yang  membatalkan keputusan PN yang langsung kasasi tidak lewat banding. Dicek juga apakah keputusan itu sudah di kirim kembali ke PN, sebelum 180 hari sehingga bisa untuk pengajuan PK.


nomoreliesAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
flybywirelessAvatar border
flybywireless dan 4 lainnya memberi reputasi
5
683
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.