Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Sejumlah alasan di balik penahanan Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Langkah strategis diambil KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Imam Nahrawi. Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (18/9/2019), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu ditahan mulai Jumat (27/9) sore.

Tak ada senyum mengembang di wajahnya yang menjadi ciri khas Imam selama ini pada sore itu. Raut wajahnya datar, bahkan sedikit pucat.

Rompi oranye khas tahanan KPK menyingkap batik bercorak megamendung berkelir merah yang dikenakan Imam, sembari menutupi borgol di tangannya dengan map.

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu pun dibawa ke mobil tahanan sebelum meninggalkan Gedung Merah-Putih (markas KPK) untuk melaju ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Penahanan ini mendapat suara sumbang dari kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo. Ia bingung kenapa KPK menahan Imam. Padahal, menurut Soesilo, Imam tidak akan melawan statusnya sebagai tersangka, yakni kabur atau melakukan perbuatannya lagi.

"Saya kira dia (Imam) tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, karena sudah mundur sebagai menpora. Dia juga tidak mungkin kabur, karena sudah ada surat pencegahan keluar negeri," ucap Soesilo kepada wartawan yang dilansir CNN Indonesia.

Soesilo pun menyayangkan langkah KPK tersebut, meski ia tak bisa apa-apa lagi karena ini adalah prosedur tetap (protap) dari lembaga itu. "Memang kita sayangkan penahanan tapi ini karena protap kita hormati juga dari KPK," ujar Soesilo.

KPK menjawab keberatan Soesilo. Menurut sang juru bicara, Febri Diansyah, ada efektivitas penyidikan kasusnya.

Dalam pusaran kasus ini, salah satu saksi kunci yang menyeret Imam adalah asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Ia sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Menurut Febri, dengan penahanan Imam, para penyidik KPK akan lebih mudah memeriksa kasusnya. "Dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan," kata Febri dalam Kompascom.

Kedua, dalam proses penyelidikan, Imam diketahui kerap tak kooperatif menanggapi panggilan KPK. Sejak penanganan kasus ini dimulai pada 25 Juni 2019 hingga penetapan tersangka pekan lalu, Imam selalu mangkir dari tiga kali pemanggilan pemeriksaan.

Selain itu, kata Febri, penyidik mempunyai pertimbangan objektif dan subjektif dalam menahan seorang tersangka sebagaimana diatur Pasal 21 KUHAP.

"Nanti kalau memang pihak tersangka baik langsung ataupun melalui kuasa hukum memiliki informasi-informasi atau bantahan-bantahan terkait dengan substansi, silakan saja disampaikan dalam pemeriksaan," ujar Febri.
Uang suap dana KONI
Kasus yang menimpa Imam ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor KONI di Jakarta pada akhir 2018. Kala itu, KPK mencurigai ada anggaran yang bocor saat Kemenpora memberikan dana hibah ke KONI Tahun Anggaran 2018.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp7,4 miliar. Tak lama berselang, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI), Johnny E Awuy (Bendahara Umum Koni), Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Eko Triyanto (staf Kemenpora).

Khusus Imam, ia diduga menerima uang haram hingga Rp26,5 miliar dalam kasus tersebut. "Doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini dan semoga semuanya berjalan dengan baik demi NKRI yang kita cintai," ucap Imam dalam detikcom.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-imam-nahrawi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Peluru tajam dan kepala retak di balik kematian Randi dan Yusuf

- RUU KKS dibatalkan, warganet terhindar dari kebijakan represif

- Perbandingan kualitas udara kota di dunia (Sabtu, 28/09/2019)

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
282
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.