Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Jokowi akhirnya pertimbangkan opsi Perppu

Presiden Joko Widodo menyampaikan tanggapan tentang situasi Wamena di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya muncul dengan narasi baru: mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk pembatalan Revisi UU (RUU) KPK.

Narasi itu muncul setelah Jokowi menerima puluhan tokoh nasional lintas-sektor, mulai dari mantan menteri, pakar politik, praktisi hukum, rohaniawan, seniman dan budayawan, hingga pengusaha, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

“Banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya Perppu. Akan kita kalkulasi, hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya,” kata Jokowi, seraya menambahkan keputusan jadi atau tidaknya penerbitan akan disampaikan “dalam waktu sesingkat-singkatnya”.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan dalam pertemuan tadi Jokowi diberikan tiga opsi untuk menanggapi RUU KPK yang memunculkan banyak kontroversi.

Pertama legislative review. Artinya, RUU KPK tetap disahkan menjadi UU tapi kemudian dibahas kembali. Kedua judicial review. RUU KPK yang telah disahkan dibawa untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga adalah penerbitan Perppu yang sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.

“Tadi cukup kuat disuarakan, lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya,” kata Mahfud.

Mahfud menyatakan, karena Perppu adalah kewenangan satu orang, maka sejatinya klausul “kegentingan” yang menjadi pertimbangan utama bisa diubah menjadi hak subjektif presiden.

“Itu gampang, kan memang sudah agak genting sekarang. Presiden (tinggal) menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini, ‘saya harus ambil tindakan’ itu bisa dan tidak akan dipersoalkan itu,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim Jokowi sudah menampung masukan-masukan para tokoh, namun tidak bisa menyatakan bahwa semuanya diterima.

“Pada saatnya yang memutuskan Istana. Kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tukasnya.
Secara substantif, melemahkan
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, turut menyatakan dukungannya atas peninjauan ulang RUU KPK.

Menurutnya, sejumlah poin dalam pasal yang direvisi tak memenuhi aspek keadilan.

“Apakah ada penyusupan atau kesalahpahaman atau ketidakmengertian, saya tidak mengerti. Tapi secara substantif, memang itu melemahkan,” kata Erry kepada Beritagar.id, di halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Misalnya dalam hal pembatasan waktu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Erry sepakat menyatakan bahwa batasan waktu untuk penerbitan SP3 adalah murni kewenangan penegak hukum. Pada tubuh KPK, maka SP3 adalah kewenangan penyidik beserta atasannya.

Walau, Erry mengakui bahwa ketakcermatan dalam penyidikan kerap terjadi saat mengeluarkan kebijakan penerbitan SP3. Alhasil, sejumlah kasus menjadi terkatung-katung.

“Jadinya melanggar hak asasi manusia (HAM) yang disangkakan itu,” ucapnya.

Namun, hal ini tak bisa ditafsirkan bahwa penerbitan SP3 perlu dipasung oleh waktu.

“Kadang-kadang memang ada kasus yang untuk mencari buktinya bisa lebih dari empat tahun. Tapi kan kalau begitu buktinya tidak kuat, setahun juga sudah dicabut. Jadi, untuk SP3 ini 50:50-lah (sikapnya),” tutur pria yang juga dikenal sebagai tokoh pendidikan nasional ini.

Selanjutnya, Erry juga tidak menyepakati wacana perubahan status penyidik dan penyelidik KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Status itu mungkin bisa disematkan pada rumpun administrasi KPK, namun tidak bijak jika harus menjadikan penegak hukumnya berstatus ASN. Independensi menjadi pertimbangan utamanya, kata Erry.

“Buat apa? Polisi juga bukan ASN. Justru independensi itu muncul karena dia bukan ASN,” tegasnya.

Di luar dari dua poin di atas, Erry mengisyaratkan bahwa dirinya tak mempermasalahkan kehadiran dewan pengawas di tubuh KPK. Selama, tugas dewan pengawas bukan untuk menyetujui sesuatu hal, tetapi hanya benar-benar mengawasi.

Selain itu, anggota dewan pengawasnya harus dipastikan memiliki indenpendensi dengan integritas yang teruji serta mampu menanggalkan kepentingan yang berbenturan.

“Itu sudah oke lah, tinggal ditambah sedikit-sedikit,” tukasnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...an-opsi-perppu

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Bentrok dengan polisi, satu mahasiswa di Kendari meninggal

- Kualitas udara 10 spot terbaik dan terburuk (Kamis, 26/09/2019)

- Ditopang emiten GGRM, LQ45 ditutup naik ke 979 - Kamis (26/09/2019)

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1.9K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.