Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jaybeAvatar border
TS
jaybe
Izin Amatir Radio
Assalamualaikum,

Saya ingin menanyakan tentang, PERMEN_33_2009 dimana pada Pasal 25 disebutkan :

(1) Bagi pemilik sertifikat operator Radio Terbatas dan sertifikat operator Radio umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan amatir radio untuk tingkat pemula dan tingkat siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasat 24 ayat (3).

(2) Bagi pemilik sertifikat Radio Elektronika Kelas I dan sertifikat Radio Elektronika Kelas ll yang dikeluarkan oleh DirekturJenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio untuk tingkat penggalang sebagaimana dimaksu dalam Pasal 24 ayal (3).
-----------------------------
Apakah yang disebutkan di ayat (1) termasuk Pilot, Nakhoda, Markonis, ataupun Air Traffic Controller (ATC)?

Mereka memiliki sertifikat yang dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara/Laut.

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan Terima Kasih.


https://jdih.kominfo.go.id/produk_hu...009/kategori/7
Diubah oleh jaybe 21-12-2018 04:41
0
303
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Hobby & Community
Hobby & CommunityKASKUS Official
10.4KThread6.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.