Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bluedigitalAvatar border
TS
bluedigital
KY Gelar Sosialisasi dan Penjaringan CHA 2018 di Pascasarjana UMSU
Komisi Yudisial (KY) menggelar acara Sosialisasi dan Penjaringan Calon Hakim Agung (CHA) Tahun 2018 di Aula Gedung Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jumat (24/8).
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini Juru Bicara KY Dr Farid Wajdi SH MHum. Sedangkan peserta yang hadir terdiri dari sejumlah unsur yang berasal dari masyarakat, perguruan tinggi, pemerintah, maupun kalangan badan peradilan di Sumut, khususnya kota Medan.
Dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut, Wakil Rektor I UMSU Dr Muhammad Arifin Gultom SH MHum mengatakan, bahwa ikhtiar untuk mendapatkan Calon Hakim Agung (CHA) yang berkualitas dan berintegritas adalah sesuatu yang sangat penting ditengah sorotan minor terhadap dunia peradilan Indonesia yang carut-marut belakangan ini.
Ini adalah salah satu tugas dari KY (Komisi Yudisial-red) yang layak untuk kita dukung dan apresiasi. Proses seleksi merupakan faktor yang sangat penting untuk menjaga independensi hakim. ujar Arifin.
Lanjut Arifin, ada sebuah adagium yang mengatakan bahwa kejahatan yang paling sempurna adalah kejahatan yang dibungkus oleh hukum itu sendiri. Lantas, siapa yang bisa melakukan itu ? Salah satunya adalah hakim, di samping penegak hukum yang lain. Maka oleh karena itulah kita sangat berkepentingan sekali bisa mencari sosok-sosok Hakim Agung yang berkualitas dan berintegritas, yang mampu menjaga nama baik peradilan, sehingga peradilan kita berwibawa, bermartabat dan dipercaya oleh masyarakat, jelasnya.
Bagi Arifin, sosok Hakim Agung berintegritas itu tak lain adalah yang memiliki akhlakul karimah atau moral yang baik dan mulia. Menurutnya, hakim adalah benteng terakhir bagi pencari keadilan. Jadi, benteng terakhir itu harus dirumuskan oleh hakim di dalam keputusannya, karena bagi hakim keputusan adalah mahkota yang harus dijaga kehormatanya. Dan dengan memiliki akhlakul-karimah insya Allah mahkota itu akan bisa dijaga kemuliannya, kata Arifin.
Selain itu ia juga mengingatkan, sosok ideal Hakim Agung itu selain memiliki kapabalitas keilmuan yang mumpuni, juga harus mempunyai integritas yang kokoh dan teruji. Sebab, kata Arifin, ada kecenderungan selama ini arus utama dunia peradilan kita masih terjebak dalam tradisi positivistik, dimana peradilan kita masih dominan bersifat struktural atau hukum acara semata yang diantaranya ditandai oleh perilaku hakim yang kaku dan tekstual. Pada hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mewujudkan peradilan substansial, yang bisa menghadirkan keadilan hakiki yang selalu dirindukan masyarakat. Ini adalah tugas hakim yang penting untuk diperhatikan kedepan, pungkasnya.
Sementara itu, di awal pemaparannya, Farid mencoba meluruskan paradigma penjaringan CHA. Penting untuk diluruskan, KY bukan menerima pendaftaran, melainkan menerima usulan CHA, ujarnya.
Tentunya, kata Farid, ini ada konsekuensi filosofis dan psikologisnya, bahwa kalau Hakim Agung disebut sebagai profesi yang mulia itu bukanlah lahan bagi pencari kerja. Jadi maknanya bukan datang mendaftarkan sendiri, melainkan harus atas dasar rekomendasi atau usulan dari unsur pemerintah, masyarakat maupun Mahkamah Agung, jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, lewat kegiatan ini KY dituntut untuk meningkatkan kuantitas maupun kualitas calon agar dapat merespons kondisi terkini. Para CHA harus memenuhi aspek kualitas dan integritas sebagai kriteria utama KY dalam melakukan seleksi. Oleh karena itu, aksi jemput bola ke beberapa daerah demi menjaring lebih banyak calon-calon berkualitas, sebutnya
Dijelaskannya, sosialisasi dan penjaringan akan terus dilakukan ke masyarakat, perguruan tinggi, pemerintah, maupun kalangan badan peradilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam mengikuti seleksi CHA, kata Farid.
Para calon potensial tersebut di antaranya Ketua, Wakil Ketua dan hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tinggi TUN, dan Pengadilan Militer Tinggi. Dari jalur nonkarier, KY menyasar praktisi hukum yang bergelar Doktor dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, baik dari unsur akademisi maupun advokat, notaris, dan lainnya.
Sekadar informasi, berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA.NY/7/2018 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung, MA membutuhkan 8 orang hakim agung, di antaranya 1 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 3 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
KY mengundang seluruh putra putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk dapat mengikuti proses seleksi calon hakim agung dimaksud, sehingga visi mewujudkan badan peradilan yang agung betul-betul dapai dirahih, harapnya.

sumur

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
391
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.7KThread4.5KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.