- Beranda
- Melek Hukum
(Ask) bisakah 4 Kasus Dijerat 4 Hukuman?
...
TS
abi019
(Ask) bisakah 4 Kasus Dijerat 4 Hukuman?
Pertanyaannya adalah:
Bisakah melapor seseorang dengan 4 kasus yang telah dilakukan. Contoh:
1. Pencemaran nama baik.
2. Mengancam dengan kekerasan.
3. Perbuatan tidak menyenangkan.
4. Pemerasan.
Dan apakah tersangka akan mendapat akumulasi hukuman?
Bisakah melapor seseorang dengan 4 kasus yang telah dilakukan. Contoh:
1. Pencemaran nama baik.
2. Mengancam dengan kekerasan.
3. Perbuatan tidak menyenangkan.
4. Pemerasan.
Dan apakah tersangka akan mendapat akumulasi hukuman?
0
608
8
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru