Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jezmoAvatar border
TS
jezmo
PPP: Yang Berhak Menyadap Itu Penegak Hukum, Kok Ahok Bisa Dapat?

Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Ahmad Baidowi (Awiek) mempertanyakan klaim terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang miliki bukti rekaman Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin.

“Itu yang kami herankan, katanya punya rekaman, itu rekaman dari siapa? kan yang berhak dan berwenang melakukan perekaman dan penyadapan hanya aparat hukum. Apakah Timses merekam secara ilegal? atau mendapat bocoran dari yang berwenang?, ini harus clear dalam konteks pendewasaan demokrasi di Indonesia,” kata Awiek, di Jakarta, Rabu (1/2).

Selain itu, Awiek mengatakan bahwa yang paling sangat kami sesalkan dalam persidangan yang menghadirkan Kiyai yang juga Rais Am PBNU, adalah sikap arogansi yang ditunjukan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukum selama 7 jam persidangan.

“Kami sesalkan, sikap Ahok dan pengacara yang menyerang KH Ma’ruf Amin, seorang ulama sepuh, ketum MUI, rois syuriah NU dengan jamaah paling besar di Indonesia. Bahkan, ancaman pelaporan keterangan palsu terhadap KH Ma’ruf yg dilakukan Ahok dan pengacaranya sangat kami sesalkan,” ujar dia.

“Kalaupun memang mau membantah KH Ma’ruf bukankah bisa dilakukan dalam pledoi, sehingga tak perlu menyerang secara terbuka di persidangan. Maka, PPP memahami ketika ada reaksi keras dari warga NU di Indonesia. Saya sendiri sebagai nahdliyin turut merasakan kekecawaan dan kegeraman dri kawan-kawan,” papar anggota komisi II DPR RI itu.

Lebih lanjut ketika ditanyakan, apakah adanya keterlibatan penyalahgunaan kekuasaan oleh kubu Ahok untuk menggunakan jasa intelijen dalam rangka menyadap percakapan antara SBY dan Ma’ruf Amin?, ia mengatakan bahwa partai berlambang ka’bah itu tidak menjustifikasi kelompok atau pun lembaga tertentu mengenai sumber rekaman yang dimaksud.

“PPP belum bisa menjustifikasi, karena belum ada penjelasan dari Ahok dan pengacara mengenai sumber rekaman dimaksud,” tandas dia. (lh/akt)

https://www.pancabudi.id/ppp-yang-be...ok-bisa-dapat/

jadi heran, bukan cuma snjata ilegal oleh penegak, data penyadapan atau jasa penyadapan juga mungkin bisa diperjualbelikan
Polling
0 suara
Siapa yang berhak menyadap warga negara
0
4.7K
98
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.