Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jezmoAvatar border
TS
jezmo
Ahok melanggar hukum jika terbukti menyadap


Jakarta (RiauNews.com) – Pernyataan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengatakan bahwa mereka telah memiliki bukti percakapan antara Ketua MUI Maruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan menyebut jam secara rinci, disebut Ketua Dewan Penasihat Lembaga Bantuan Hukum PBNU Moh Mahfud MD sebagai bukti mereka telah melakukan penyadapan.

“Itu dia menyebut jam 10.16, artinya sudah pasti dia menyadap, itu pelanggaran hukum dan dipenjara 10 tahun,” kata Mahfud MD kepada stasiun televisi swasta nasional, TVOne, pada Rabu (1/2).

Dalam Pasal 47 UU ITE menyatakan, pelanggaran tentang penyadapan diancam hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. “Polisi kalau tidak menindaklanjuti ini, ya (sudah) tidak benar,” kata Mahfud dikutip Republika.

Mahfud meminta Polri untuk proaktif dalam kasus penyadapan tersebut. Sebab, kasus tersebut tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan. “Itu bukan delik aduan. (penyadapan) itu melawan negara dan masyarakat Indonesia,” kata Mahfud.

Mahfud menganalogikan seperti rumah yang terbakar. Saat melihat kebakaran, polisi tidak harus menunggu laporan agar memadamkan api. Sama dengan ketika ada orang yang diketahui menyadap, polisi harus langsung menindaknya.

Soal benar dan tidaknya ada percakapan telepon antara Maruf dan mantan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono, itu bisa dibuktikan setelah penyelidikan. “Itu tugas polisi menyelidiki itu, kalau tidak terbukti, berarti itu menyebarkan berita bohong,” kata dia.***

http://www.riaunews.com/beritautama/...ukti-menyadap/

yah, team ahok dan ahok sendiri bakal sering diperiksa.
salah congor sendiri. ayolah lawan hukum sekalian hahahahahaha
emoticon-Toast emoticon-Toast
0
869
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.