paijowatiAvatar border
TS
paijowati
Pemblokiran Media Islam, Pemerintah dinilai Represif
Pemerintah melalui Kominfo kembali memblokir situs Islam dan sejumlah media online lainnya. “Pemblokiran ini muncul menjelang Aksi Bela Islam 4 November 2016 yang menuntut Polri bertindak adil dan profesional atas penistaan agama oleh Ahok,” demikian yang disampaikan Ketua Umum Forum Jurnalis Muslim, Adhes Satria S berdasarkan rilis yang diterima redaksi, kamis (3/11) di Jakarta.

Adhes mengatakan bahwa ini bukan pemblokiran pertama yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kominfo (Komunikasi dan Informasi). “Pemblokiran pada masa lalu, yang jauh dari mekanisme hukum, tidak akuntabel, salah sasaran, kini mau diulang kembali,” ungkap Adhes.

Seperti diberitakan, Kementerian Informasi dan Informatika telah menambahkan 11 website yang masuk dalam daftar pemblokiran. Website tersebut dinilai mengandung konten SARA.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para penyedia layanan internet untuk melakukan pemblokiran. “Dengan ini mohon kiranya dapat menambahkan 11 Situs yang mengandung konten SARA ke dalam sistem filtering setiap ISP,” tulis Kominfo kepada para ISP.

Forjim menilai dalam konteks ini pemerintah sering kali menggunakan alasan keamanan. “Dengan alasan itu, negara melakukan sekuritisasi, menggunakan instrument clandestine untuk menyelesaikan berbagai masalah,” kata Adhes.

Hal ini, menurut Adhes, bisa menjadi ancaman terhadap nilai prinsip dan kaidah penyelenggaraan sistem pemerintahan yang baik. “Tanpa keterbukaan, kebijakan keamanan dapat membidani lahirnya negara otoritarian,” tandasnya.

Lebih lanjut Adhes mengatakan apa yang dilakukan pemerintah, lebih berdimensi politik yang berkait erat dengan kepentingan politik pemerintah. Dalam konteks pemblokiran media Islam dan media online lainnya, pemerintah dinilai pincang, cacat hukum dan represif ideologi.

Dalam kasus pemblokiran media Islam, Adhes menilai pembatasan dan sensor konten telah dilakukan negara tanpa prosedur hukum. “Atau, meski berdasarkan hukum, tetapi aturannya terlalu ambigu, sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan,” jelasnya.

https://gemaislam.com/2420-pemblokiran-media-islam-pemerintah-dinilai-represif.html
==================================

Betul. Pemblokiran tanpa putusan pengadilan adalah salah satu bentuk ketakutan akan kebenaran
0
3.1K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.