- Beranda
- The Lounge
[Mari Mengenal] Komisi-Komisi di Indonesia
...
TS
.the.comment.
[Mari Mengenal] Komisi-Komisi di Indonesia
Selamat siang commenters, welcomeback to .the.comment.. Karena thread ini mungkin seperti pelajaran Pkn, sebelum commenters membaca thread ini ada baiknya kita undang sosok wanita cantik supaya dalam membaca thread ini commenters tidak mengantuk. Inilah dia :
Yooooottt.......
Baiklah, daripada buang-buang waktu kita langsung masuk materi aja ya?
Setelah mengetahui desifinisi (definisi pak..) tentang komisi, sekarang .the.comment.. akan membahas secara sekelebat saja mengenai beberapa komisi di Indonesia.
Jangan lupa rate dan komen thread ini. Sampai jumpa di thread berikutnya. Tapi jangan dikunjungi ya commenters thread berikutnya, buat apa juga baca thread dari .the.comment.
Jangan Mampir!
Spoiler for Isyana Sarasvati:
Spoiler for Isyana dalam wujud 2D:
Quote:
"Non Isyana, tau ngga. Ngemil, ngemil apa yang paling enak?"
"Ngemil apa ya? ngemil keripik mungkin?"
"Bukan non, ngemil yang paling enak itu ngemilikin kamu sepenuhnya"
"Ngemil apa ya? ngemil keripik mungkin?"
"Bukan non, ngemil yang paling enak itu ngemilikin kamu sepenuhnya"
Yooooottt.......
Baiklah, daripada buang-buang waktu kita langsung masuk materi aja ya?
Quote:
Commenters tau ada berapa banyak komisi di Indonesia? Banyak ya. Komisi itu apa sih dan berapa kira-kira komisi yang udah commenters ketahui? Nah, kali ini .the.comment.akan mencoba membahas sekilas mengenai beberapa komisi yang ada di Indoonesia. Komisi di sini maksutnya bukan imbalan uang/upah ya commenters
Pengertian Komisi Menurut KBBI
Quote:
Jadi nih commenters, pengertian komisi menurut KBBI adalah sekelompok orang yang ditunjuk (diberi wewenang) oleh pemerintah, rapat, dan sebagainya untuk menjalankan fungsi (tugas) tertentu.
Beberapa Komisi yang Ada di Indonesia
Setelah mengetahui desifinisi (definisi pak..) tentang komisi, sekarang .the.comment.. akan membahas secara sekelebat saja mengenai beberapa komisi di Indonesia.
Quote:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Didirikan :
Tahun 2002
Dasar Hukum Pendirian :
UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kantor Pusat :
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta, 12920, Indonesia
Situs Web :
kpk.go.id
Struktur (2015-2019)
Ketua : Agus Rahardjo
Wakil Ketua : Basaria Panjaitan
Wakil Ketua : Alexander Marwata
Wakil Ketua : Laode Muhammad Syarif
Wakil Ketua : Thony Saut Situmorang
Tugas KPK :
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK)
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Didirikan :
Tahun 2002
Dasar Hukum Pendirian :
UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kantor Pusat :
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta, 12920, Indonesia
Situs Web :
kpk.go.id
Struktur (2015-2019)
Ketua : Agus Rahardjo
Wakil Ketua : Basaria Panjaitan
Wakil Ketua : Alexander Marwata
Wakil Ketua : Laode Muhammad Syarif
Wakil Ketua : Thony Saut Situmorang
Tugas KPK :
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK)
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Quote:
2. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
Didirikan :
Tahun 2002
Dasar Hukum Pendirian :
UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Kantor Pusat :
Gedung Sekretariat Negara Lantai VI Jl. Gajah Mada No.8, Jakarta 10120 Indonesia
Situs Web :
kpi.go.id
Struktur (2016-2019)
Ketua : Yuliandre Darwis
Wakil Ketua : Sujarwanto Rahmat M. Arifin
Komisioner : Ubaidillah
Komisioner : Nuning Rodiyah
Komisioner : Agung Suprio
Komisioner : Dewi Setyarini
Komisioner : H Obsatar Sinaga
Komisioner : Hardly Stefano Fenelon Pariela
Komisioner : Mayong Suryo Laksono
Tugas KPI :
1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait
4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
Didirikan :
Tahun 2002
Dasar Hukum Pendirian :
UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Kantor Pusat :
Gedung Sekretariat Negara Lantai VI Jl. Gajah Mada No.8, Jakarta 10120 Indonesia
Situs Web :
kpi.go.id
Struktur (2016-2019)
Ketua : Yuliandre Darwis
Wakil Ketua : Sujarwanto Rahmat M. Arifin
Komisioner : Ubaidillah
Komisioner : Nuning Rodiyah
Komisioner : Agung Suprio
Komisioner : Dewi Setyarini
Komisioner : H Obsatar Sinaga
Komisioner : Hardly Stefano Fenelon Pariela
Komisioner : Mayong Suryo Laksono
Tugas KPI :
1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait
4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran
Quote:
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia
Didirikan :
Tahun 1999
Dasar Hukum Pendirian :
KPU pertama (1999-2001) Keppres No.16 Tahun 1999 dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No.10 Tahun 2001 dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No.101/P/2007 dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. KPU keempat dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April 2012.
Kantor Pusat :
Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta 10310
Situs Web :
kpu.go.id
Struktur (2012-2017)
Ketua : Juri Ardiantoro (mulai menjabat tahun 2016 menggantikan Husni Kamil Manik)
Anggota : Sigit Pamungkas
Anggota : Arief Budiman
Anggota : Ida Budhiati
Anggota : Ferry Kurnia
Anggota : Hadar Nafis Gumay
Anggota : Hasyim Asy'ari
Tugas KPU :
1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia
Didirikan :
Tahun 1999
Dasar Hukum Pendirian :
KPU pertama (1999-2001) Keppres No.16 Tahun 1999 dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No.10 Tahun 2001 dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No.101/P/2007 dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. KPU keempat dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April 2012.
Kantor Pusat :
Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta 10310
Situs Web :
kpu.go.id
Struktur (2012-2017)
Ketua : Juri Ardiantoro (mulai menjabat tahun 2016 menggantikan Husni Kamil Manik)
Anggota : Sigit Pamungkas
Anggota : Arief Budiman
Anggota : Ida Budhiati
Anggota : Ferry Kurnia
Anggota : Hadar Nafis Gumay
Anggota : Hasyim Asy'ari
Tugas KPU :
1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Quote:
4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Didirikan :
Tahun 1993
Dasar Hukum Pendirian :
Keputusan Presiden No.50 Tahun 1993
Kantor Pusat :
Jl. Latuharhari No. 4-B, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310, Indonesia
Situs Web :
komnasham.go.id
Struktur (2016-2017)
Ketua : M. Imadadun Rahmat
Wakil Ketua Internal : Ansori Sinungan
Wakil Ketua Eksternal : Dianto Bachriadi
Koordinator Sub. Komisi Pemantauan dan Penyidikan : Siane Indriani
Koordinator Sub. Mediasi : Nur Kholis
Koordinator Sub. Komisi Pendidikan dan Penyuluhan : M. Nurkhoiron
Koordinator Sub. Komisi Pengkaji dan Penelitian : Sandrayati Moniaga
Tujuan Komnas HAM:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Didirikan :
Tahun 1993
Dasar Hukum Pendirian :
Keputusan Presiden No.50 Tahun 1993
Kantor Pusat :
Jl. Latuharhari No. 4-B, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310, Indonesia
Situs Web :
komnasham.go.id
Struktur (2016-2017)
Ketua : M. Imadadun Rahmat
Wakil Ketua Internal : Ansori Sinungan
Wakil Ketua Eksternal : Dianto Bachriadi
Koordinator Sub. Komisi Pemantauan dan Penyidikan : Siane Indriani
Koordinator Sub. Mediasi : Nur Kholis
Koordinator Sub. Komisi Pendidikan dan Penyuluhan : M. Nurkhoiron
Koordinator Sub. Komisi Pengkaji dan Penelitian : Sandrayati Moniaga
Tujuan Komnas HAM:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Quote:
5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Didirikan :
Tahun 2002
Dasar Hukum Pendirian :
UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kantor Pusat :
Jl. Teuku Umar No.10, Gondangdia Menteng , Jakarta, Indonesia
Situs Web :
kpai.go.id
Struktur (2014-2017)
Ketua : HM. Asrorun Ni'am Sholeh
Wakil Ketua : Putu Elvina
Wakil Ketua : Susanto
Sekretaris : Rita Pranawati
Anggota : Budiharjo
Anggota : Maria Ulfah Anshor
Anggota : Erlinda
Anggota : Maria Advianti
Anggota : Titik Haryati
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.
Didirikan :
Tahun 2002
Dasar Hukum Pendirian :
UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Kantor Pusat :
Jl. Teuku Umar No.10, Gondangdia Menteng , Jakarta, Indonesia
Situs Web :
kpai.go.id
Struktur (2014-2017)
Ketua : HM. Asrorun Ni'am Sholeh
Wakil Ketua : Putu Elvina
Wakil Ketua : Susanto
Sekretaris : Rita Pranawati
Anggota : Budiharjo
Anggota : Maria Ulfah Anshor
Anggota : Erlinda
Anggota : Maria Advianti
Anggota : Titik Haryati
Quote:
6. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
Didirikan :
Tahun 1998
Dasar Hukum Pendirian :
Keputusan Presiden No.181 Tahun 1998
Kantor Pusat :
Jl. Latuharhari No. 4-B, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310, Indonesia
Situs Web :
komnasperempuan.go.id
Struktur (2015-2019)
Ketua : Azriana
Wakil Ketua : Yunianti Chuzaifah
Wakil Ketua : Budi Wahyuni
Ketua Sub. Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan : Irawati Harsono
Ketua Sub. Komisi Pemantauan : Indraswari
Ketua Sub. Komisi Pemulihan : Indriyati Suparno
Ketua Sub. Komisi Pendidikan : Masruchah
Ketua Sub. Komisi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat : Mariani Amiruddin
Tujuan Komnas Perempuan:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
2. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segal bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
Didirikan :
Tahun 1998
Dasar Hukum Pendirian :
Keputusan Presiden No.181 Tahun 1998
Kantor Pusat :
Jl. Latuharhari No. 4-B, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310, Indonesia
Situs Web :
komnasperempuan.go.id
Struktur (2015-2019)
Ketua : Azriana
Wakil Ketua : Yunianti Chuzaifah
Wakil Ketua : Budi Wahyuni
Ketua Sub. Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan : Irawati Harsono
Ketua Sub. Komisi Pemantauan : Indraswari
Ketua Sub. Komisi Pemulihan : Indriyati Suparno
Ketua Sub. Komisi Pendidikan : Masruchah
Ketua Sub. Komisi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat : Mariani Amiruddin
Tujuan Komnas Perempuan:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
2. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segal bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
Quote:
Gimana commenters? Sudahkah mendapat gambaran mengenai beberapa komisi di atas? Memang belum semua komisi ya commenters, tapi semoga dapat menambah wawasan comenters.
Jangan lupa rate dan komen thread ini. Sampai jumpa di thread berikutnya. Tapi jangan dikunjungi ya commenters thread berikutnya, buat apa juga baca thread dari .the.comment.
Quote:
Quote:
Jangan Mampir!
Spoiler for Koleksi HT .the.comment.:
Ngga Ada, karena HT hanyalah ilusi
Spoiler for Koleksi thread ngga penting .the.comment.:
0
11.2K
Kutip
46
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
922.9KThread•82.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru