BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Luhut lanjutkan reklamasi pulau G

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan Selasa (23/8). Luhut menyatakan reklamasi di teluk Jakarta dilanjutkan karena tak ada masalah lagi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan akan melanjutkan lagi reklamasi di teluk Jakarta. Menurutnya, sudah tidak ada lagi masalah di proyek reklamasi pulau G. Dalam pertimbangan Luhut, keberadaan pulau itu tak membahayakan baik dari segi hukum maupun lingkungan.

Luhut menyebut, sudah bicara dengan PT PLN, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan tim ahli, hingga meninjau ke lokasi.

Menurut Luhut, setelah dilihat dari berbagai aspek yaitu legal, lingkungan dan sistem kelistrikan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Karang, Jakarta, tak ada masalah.

Menurutnya, tak ada masalah dari beragam aspek. "Semua kami lihat yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan, dan PLN, tidak ada masalah," kata Luhut, Jumat (9/9) seperti dinukil dari Liputan6.com.

Luhut menyebut, nelayan tak dirugikan dengan keberadaan pulau buatan itu. Menurut Luhut lingkungan lokasi pembangunan reklamasi pulau G sangat kotor sehingga tidak ada nelayan yang mencari ikan di sekitar pulau itu. "Tidak mungkin ikan di situ bisa dikonsumsi," ujar Luhut.

Padahal, nelayan sempat menggugat reklamasi pulau G. Pada 15 September tahun lalu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan terkait SK Pemberian Izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 30 Mei 2016, majelis hakim PTUN memenangkan nelayan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli, menghentikan total reklamasi pulau G, pada Kamis (30/6) lalu. Sebabnya, pulau yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS) itu dinilai sebagai pelanggaran berat. Keberadaan pulau itu dinilai membahayakan bagi lingkungan hidup, proyek vital dan strategis, serta jalur kapal.

Pulau G juga sempat disegel oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Mei lalu. Lewat Surat Keputusan bernomor SK. 354/Menlhk/ Setjen/Kum.9/ 5/2016. Siti menyegel pulau C,D, dan G. Ketiga pulau tersebut dihentikan pembangunannya karena banyak melakukan pelanggaran fisik dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Namun menurut Luhut proyek reklamasi di Pulau G bisa dilanjutkan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui PLN dan BPPT.

Penjelasan reklamasi teluk Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambut baik keputusan melanjutkan reklamasi pulau G ini. Gubernur yang akrab disapa Ahok ini bahagia dengan keputusan ini. Menurutnya, dengan keputusan ini, tidak ada lagi pihak yang akan dirugikan. "Ya kami senang saja, berarti semua pihak diuntungkan lagi," ujarnya seperti dikutip dari Liputan6.

Namun, Ahok ingin melihat keputusan tertulis sebelum menentukan langkah lebih lanjut. "Berarti masa moratorium selesai mereka tinggal melanjutkan saja proses pelaksanaan reklamasinya," kata dia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tak ingin berkomentar mengenai keputusan ini. "Tanya sama beliau keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G. Ya kan koordinator Pak Luhut. Ya sudah," ujarnya dengan nada kecewa, seperti dikutip dari Sindonews.com.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...lamasi-pulau-g

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Usaha menjadi Dono, Kasino, Indro dalam Warkop DKI Reborn

- Mobil-mobil yang pernah berperan dalam film Warkop DKI

- Misteri asal usul senjata Gatot terungkap

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.