kortikalAvatar border
TS
kortikal
Derita perempuan anak nelayan dipaksa oral seks 2 polisi
Merdeka.com - Institusi kepolisian kembali tercoreng. Hal ini terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan petugas Polsek Medan Labuhan, Sumatera Utara. Mereka melakukan itu kepada Hariono (30) dan perempuan berinisial RDGS (21), warga Jalan Bersama, Medan.

Kasus ini bermula korban pencurian berinisial MEH membawa dua orang polisi Polsek Medan Labuhan, IF dan HTR, ke kediaman RDGS guna mencari pelaku pencurian bernama Asiong. Pelaku kejahatan ini diketahui kerap bermain di rumah RDGS. Mengetahui itu, IF dan HTR langsung mengamankan perempuan itu guna mengorek keterangan.

RDGS tidak diamankan sendiri. Kedua polisi itu juga mengamankan Hariono, tetangga RDGS. Keduanya dibawa menuju Polsek Medan Labuhan.

Kejadian penganiayaan dan pelecehan seksual diduga dilakukan personel polisi ini, terjadi pada 6 April hingga 7 April 2016 lalu. Kejadian nahas itu dialami keduanya selama menjalani pemeriksaan mencari Asiong.

Hariono mengaku tubuhnya ditembak kedua polisi memakai pistol airsoft gun. "Di perjalanan kami sudah dianiaya. Aku ditembak lima kali dengan airsoft gun, di dengkul, tangan dua kali, dada dan perut. Dua peluru masih tinggal di tanganku," ungkap Hariono sambil menunjukkan dua benda bulat di tangannya, Senin (25/7) kemarin.

Sementara, RDGS justru mendapat prilaku tidak menyenangkan. Dia dipaksa polisi melakukan oral seks ketika pemeriksaan.
"Yang pertama IF di kantor Polsek Labuhan. Yang kedua HTR di dalam mobil, waktu dia mau mengantarku pulang," ungkap RDGS. Anak nelayan ini mengatakan, pemaksaan itu dilakukan saat mereka hanya berdua.

Selain dipaksa melakukan oral seks, RDGS juga disetrum dan ditembak MEH menggunakan pistol airsoft gun. "Yang menembak dan menyetrumku MEH."

Bukan hanya dua anggota polisi itu saja diduga terlibat, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan berinisial MES diduga juga ikut serta.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Kasus itu dilaporkan pada 18 April 2016 dengan tanda bukti No STTLP LP/ 492/ IV / 2016 SPKT II 18 tanggal April 2016. Namun, keduanya merasa polisi tidak bertindak cepat menangani kasus ini.

Kuasa hukum RDGS dan Hariono, Ahmad Fahmi Hasibuan mengaku, pihaknya merasa selama tiga bulan sejak laporan, polisi enggan melakukan pengembangan kasus. "Kami selalu mendesak, tapi terus diminta menunggu. Biasanya seminggu bisa selesai, tapi ini sudah tiga bulan. Kami minta agar Kapolda mengusut tuntas," tegas Ahmad.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting tidak mengelak adanya dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual dilakukan jajarannya. Dia mengatakan, kasus itu masih ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. "Laporannya penganiayaan, bukan rudapaksaan," terang Rina.HAP_HAP

Ane saranin ,nih oknum polkis laknat digabung 1 sel dengan Bang Ipul emoticon-Mad
0
25.8K
200
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.