aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Eks Tersangka Kasus Penghina Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun
Spoiler for Eks Tersangka Kasus Penghina Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun:

TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap pria bernama M. Arsyad, 26 tahun, karena membawa gadis di bawah umur berinisial F, 10 tahun, ke vila di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu, 10 Juli 2016. Tersangka berhasil dibekuk sebelum sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

‎Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan tersangka membawa korbannya ke kawasan Puncak dengan iming-iming jajanan di minimarket. Arsyad, kata Harry, bertemu F di kawasan Paragon, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Minggu kemarin.

"Awalnya tersangka bertemu dengan anak itu di Paragon. Lalu tersangka menawari jajan ke Alfamart. Tapi korban diajak ke Alfamart di kawasan Puncak, lalu dibawa ke kamar vila di sana," kata Harry, Senin, 11 Juli 2016.

Tersangka diciduk polisi karena anak yang diculiknya terus menangis di dalam kamar mandi. Tangisan F didengar warga. Mereka ramai-ramai mendatangi vila yang disewa tersangka.‎ "Warga yang datang mengetuk pintu kamar vila itu sebab curiga. Akhirnya tersangka ditangkap warga," ujarnya.

Setelah ditangkap, tersangka diserahkan ke Kepolisian Sektor Cisarua, Bogor. Dari Polsek Cisarua kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Depok, sebab orang tua korban melaporkan kejadian itu, Minggu, pukul 16.00 di Depok. "Kasusnya masih didalami," kata Harry.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ajun Komisaris Elly Pandiansari mengimbuhkan tersangka diduga mengidap penyakit pedofilia. Soalnya, tersangka dua kali melakukan perbuatan yang sama. "Dua bulan lalu, tersangka juga melakukan kasus yang sama. Tapi, orang tua korban mencabut berkasnya karena anaknya sudah pulang,"ucap Elly.

‎Menurut dia tersangka membawa F dari tempat mainnya sekitar pukul 22.00 dari Depok, dan sampai di Puncak, sekitar pukul 24.00. Tersangka, kata Elly, mengaku mengajak anak tersebut karena sayang. "Kami akan tes kejiwaannya."

‎Dari kamar tersangka polisi menemukan koleksi gambar-gambar anak kecil. Polisi menduga tersangka mengidap pedofilia, karena suka terhadap anak kecil. "Kami akan melakukan visum. Sementara tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang penculikan anak kecil," ujarnya.‎

Ajun Komisaris Elly Pandiansari berujar, tersangka juga pernah ditangkap oleh aparat Kepolisian lantaran menyebarkan meme Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berupa konten pornografi saat Pemilihan Presiden 2014. "Saat itu, Arsyad dilepaskan," ujarnya.

Spoiler for tersangka:


Ini berita lamanya, banyak orang justru bersimpati ke M. Arsyad termasuk komnas HAM, dan ternyata cuma selang 2 tahun dari kejadian tersangka jadi predator anakemoticon-Hammer2

Spoiler for Presiden Jokowi Maafkan Tersangka Penghina Dirinya:


https://m.tempo.co/read/news/2016/07...gadis-10-tahun

Nasbung walau dikasih hati tetap menjadi manusia parasit, bukannya ini yg dulu disantuni zonk emoticon-Hammer2emoticon-Cape d...


Sumur lain :

Quote:


Quote:
Diubah oleh aghilfath 12-07-2016 05:42
0
45.2K
548
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.