gooners52Avatar border
TS
gooners52
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Oleh Ni Nyoman Laksmi Puspalingga
Program Studi Psikologi, Universitas Brawijaya

Setiap anak yang lahir merupakan generasi penerus dan penentu kemajuan bangsa. Maka dari itu mereka perlu mendapatkan pendidikan serta perlindungan yang layak bagi kondisi fisik dan psikisnya. Potensi yang dimiliki oleh setiap anak perlu untuk dikembangkan, sehingga sangat penting memahami apa yang menjadi permasalahan mereka yang memungkinkan dapat menghambat tugas perkembangannya. Masalah yang akhir-akhir ini sering muncul yakni kekerasan seksual. Dapat diketahui bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merilis laporan bahwa ada 339 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi sepanjang Januari sampai Mei 2015. Menurut Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, lebih 50 persen dari 339 kasus itu adalah kejahatan seksual pada anak. Sedangkan selebihnya, ialah penjualan anak, penelantaran, perebutan anak, dan lain-lain.
Anak memiliki hak konstitusional untuk mendapat perlindungan dari kekerasan seksual, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan jelas telah mengamanatkan sesuai pasal 28 B ayat (2) telah menyatakan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak kemudian mengelaborasi dalam pasal 4 yang berbunyi “setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dari undang-undang yang telah ada, Negara diwajibkan untuk melindungi anak-anak. Negara bukan berarti hanya pemerintah beserta pejabatnya saja, namun sebagai warga serta kerabat si anak juga wajib berpartisipasi dalam menjaga keamanan mereka.
Kekerasan seksual menurut Poerwandari (2000) merupakan tindakan yang mengarah ke ajakan/desakan seksual seperti menyentuh, meraba, mencium, dan atau melakukan tindakan-tindakan lain yang tidak dikehendaki oleh korban, memaksa korban menonton produk pornografi, gurauan-gurauan seksual, ucapan-ucapan yang merendahkan dan melecehkan dengan mengarah pada aspek jenis kelamin/seks korban, memaksa berhubungan seks tanpa persetujuan korban dengan kekerasan fisik maupun tidak; memaksa melakukan aktivitas-aktivitas seksual yang tidak disukai, merendahkan, menyakiti atau melukai korban. Hal ini jelas berdampak buruk pada kondisi psikologis anak, bahkan bisa terbawa sampai di usia tua.
Salah satu dampak kekerasan seksual menurut Anwar (2011) digolongkon menjadi tiga, diantaranya yaitu gangguan perilaku yang dapat dilihat dengan perilaku malas untuk melakukan kegiatan sehari-hari, gangguan kognisi ditandai dengan sulit berkonsentrasi bahkan tidak fokus saat belajar, melamun serta termenung, dan ketiga gangguan emosional ditandai dengan gangguan mood dan menyalahkan diri sendiri. Dampak kekerasan seksual dapat berkembang dari ketiga hal tersebut. Apabila tidak segera diatasi maka akan kondisi korban akan semakin memburuk. Pada tahun 1993, Kendall-Tackett, Williams, dan Finkelhor (dikutip oleh Santrock, 2004) menemukan bahwa dampak terbesar yang akan berlanjut hinggga pada kehidupan dewasanya adalah ketakutan dan rendahnya harga diri.
Gelles (2004) mengemukakan bahwa kekerasan terhadap anak terjadi akibat kombinasi dari berbagai faktor, diantaranya faktor personal, sosial, dan kultural. Faktor personal merupakan hal mendasar yang ada pada diri seseorang itu sendiri. Seperti kelahiran bayi, apakah bayi dalam keadaan normal maupun berkebutuhan khusus. Apakah ia merupak pengguna narkoba dan minum-minuman keras. Kedua hal tersebut jelas dapat memicu munculnya kekerasan seksual di lingkungan sekitarnya. Atau mungkin individu tersebut sedang berada dalam tekanan/gangguan psikis yang menyebabkan ia sulit mengendalikan dirinya. Bisa jadi, ia juga pernah mengalami kekerasan seksual sehingga menyebabkan kemarahan dan pembalasan dendam di kemudian hari agar rasa kesedihannya terlampiaskan.
Tidak hanya itu, faktor sosial juga sangat berpengaruh diantaranya dukungan keluarga dan bagaimana lingkungan memperlakukannya selama ini. Apabila keluarga memberi trauma tersendiri terhadap perilaku seksual, maka akan berdampak buruk pada masa depan individu tersebut.faktor lain pada lingkungan juga termasuk bagaimana kondisi sosial ekonominya, bagaimana pola pertemanan anak dengan teman bermainnya. Begitupun dengan faktor kultur, yang seringkali kita lihat melalui pola pengasuhan yang cenderung menggunakan kekerasan. Bagaimana lingkungan sekitar memandang wanita dengan status rendah, dan nilai masyarakat saat ini yang sudah cenderung individualis.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak, berilah anak-anak pelajaran yang sederhana yang dapat diajarkan pada anak sejak dini, salah satunya memberi tahu nama-nama bagian tubuh dan mengajari cara membersihkan alat genital dengan benar dan baik setelah buang air. Hal ini bertujuan agar anak tidak bergantung pada orang lain dan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Ajari anak menyebutkan bagian tubuhnya, bahkan bagian genitalnya tanpa menggunakan nama samaran. Sebutkan nama aslinya sehingga anak tau bagian-bagian mana yang diperbolehkan dan tidak boleh untuk disentuh orang lain. Anak juga perlu untuk diajari mengenai pola pertemanan dan cara bersosialisasi dengan orang lain. Ajak anak berbicara tentang apa yang sudah ia jalani di hari ini, sehingga dengan begitu orang tua tetap dapat mengawasi anak dan memberi saran bagi si anak tentang bagaimana menangani hal-hal yang baru ditemuinya.










0
926
3
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Malang
MalangKASKUS Official
4.2KThread1.7KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.