BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Apa yang dilarang selama mudik?

Ribuan kendaraan terjebak macet sejak Km 154 menuju Exit Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 5 Mei 2016. Pada arus mudik Lebaran 2016, pemudik dilarang beristirahat lama di rest area.
Puasa belum tiba. Tapi aba-aba untuk mudik sudah terdengar. Puncak arus mudik, diperkirakan akan terjadi pada 2-3 Juli. Kementerian Perhubungan dan Kepolisian sudah mengeluarkan pesan untuk perjalanan pulang kampung secara nasional itu.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, seperti dikutip dari Katadata.co.id. memperkirakan total jumlah pemudik mencapai 26,11 juta orang. Cucu memperinci, pemudik yang memakai angkutan umum mencapai 17,99 juta orang. Pemudik dengan mobil pribadi mencapai 2,47 juta orang. Sedangkan pemudik yang menggunakan sepeda motor akan naik 50 persen, menjadi 5,63 juta orang.

Dengan jumlah ini, tak heran jika nanti jalanan akan sesak oleh kendaraan. Tahun ini, pemerintah mencanangkan "zero accident". Baik untk angkutan laut, darat, udara, dan kereta api.

Berkaca pada kemacetan yang rutin terjadi, kini muncul larangan baru selama mudik. Selama ini polisi hanya melarang kendaraan berat bekeliaran di jalanan selama arus mudik dan balik. Kini ada beberapa tambahan larangan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.



Dilarang istirahat lama-lama di rest area

Salah satu titik pemicu dalam arus mudik di jalan tol adalah rest area istirahat di tol. Berdasarkan berbagai kemacetan di tol, terutama di tol Cipularang, titik rest area kerap dipadati pengendara. Saking padatnya, kendaraan tak tertampung. Antrean mengular di luar rest area, sehingga menimbulkan kemacetan.

Saat mudik Lebaran nanti, waktu istirahat akan dibatasi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pemerintah akan mengupayakan penggunaan rest area secara bergantian. Waktu istirahat pun dibatasi hanya satu jam saja.

"Kalau mau buang air ya habis itu lanjut. Kalau mau istirahat ya jangan berjam-jam, satu jam saja cukup," kata Pudji, seperti dikutip dari Detik.com.

Bila ada yang melanggar, bakal dikenai sanksi. Kalau lebih dari satu jam setengah dia kena pinalti dan harus bayar. Besaran denda pinalti antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. "Kami sedang bahas bagaimana teknisnya, yang penting bergantiannya," paparnya.

Pemudik bermotor, dilarang berkendara secara marathon

Pemudik yang menggunakan sepeda motor, dilarang berkendara secara marathon. Polisi akan mewajibkan pemudik dengan motor istirahat 15 menit sebelum melanjutkan perjalanan. Larangan ini diberlakukan guna menghindari kecelakaan. Karena mereka sudah berjam-jam perjalanan dari Jakarta. "Setelah istirahat seperempat jam, boleh melanjutkan," Kata Kepala Korlantas Polri Irjen Agung Budi, seperti dipetik dari Detik.com. Agung menyatakan, kepolisian sudah menyiapkan titik-titik peristirahatan sepanjang jalur Pantura. "Disiapkan 10 check point," ujarnya.

Truk dilarang beroperasi

Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini truk dilarang beroperasi mendekati hari H lebaran. Truk dilarang beroperasi. Kementerian Perhubungan lewat keputusan rapat bersama Polri memutuskan, Mobil barang dengan dua sumbu atau lebih, dilarang beroperasi pada H-5 hingga H-1). "Truk hanya boleh beroperasi pada hari H dan H+1," ujar Cucu seperti dikutip dari Detik.com. Pada H+2 dan H+3 mereka kembali dilarang berkeliaran di jalanan. Selanjutnya, mereka boleh beroperasi seperti biasa.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...g-selama-mudik

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
28.9K
221
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
icon
13.4KThread729Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.