Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

18122014Avatar border
TS
18122014
Seorang Gadis Dan Pacarnya Bunuh Ayah Kandung


DEGORONTALO – Diduga karena sering dimarahi dan dilarang pacaran , AF, 17, seorang anak gadis bersekongkol bersama OH, 20 , pacarnya, membunuh NM, 60, ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa berdarah itu berlangsung pada minggu dini hari, ( 8/5) di kediaman korban sekaligus pelaku, di Jalan HB Jassin, kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo .

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pasangan muda-mudi yang masih berstatus sebagai pelajar itu, sudah merencanakan untuk membunuh korban sejak sabtu sore ( 7/5).

Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00, OH yang merupakan warga Kelurahan Pulubala kecamatan Kota Tengah, diam -diam mendatangi rumah AF, pacarnya. Dia berhasil masuk rumah karena kunci pintu yang sebelumnya telah diletakkan AF di ventilasi rumah. Lelaki muda itu kemudian bersembunyi di balik kursi sofa sembari menunggu aba-aba dari AF.

Selang beberapa saat kemudian, keduanya masuk ke kamar NM, sang ayah yang sedang terlelap sendirian. Mereka membungkam kepalanya dengan bantal lalu menusukkan pisau dapur ke leher korban . OH bertindak sebagai eksekutor.

Korban sempat meronta dan melawan. Teriakannya sempat didengar oleh salah satu ipar korban yang juga menghuni rumah itu. Kedua pelaku lantas berpura -pura mati dengan tidur terlentang di samping korban yang sudah tewas bersimbah darah.

“ Saat polisi datang ke lokasi kejadian, korban dan dua pelakunya yang berpura-pura mati masih berada di kamar itu, “ kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar (Pol) Bagus Santoso .

Polisi masih melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih dalam. Belum diketahui motif sebenarnya dari pembunuhan sadis itu. Namun berdasarkan informasi sementara , karena korban sering memarahi pelaku yang sering pulang malam dan tidak setuju anaknya pacaran dengan OH.

Menurut Bagus, jika terbukti bersalah, kedua pelaku dapat dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Sanksinya terbilang berat, di penjara seumur hidup atau pidana mati.**

http://degorontalo.co/minggu-berdara...-ayah-kandung/



Foto tersangka


Foto Tersangka dan Pacarnya


Diubah oleh 18122014 08-05-2016 08:19
0
7.8K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.