Quote:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri no 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada 1 April lalu. Beleid tersebut mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi seperti GO-JEK, Grab dan Uber.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Ansyah mengatakan, berdasarkan beleid tersebut tarif dua layanan transportasi daring tersebut itu seharusnya naik.
"Kalau harganya mereka sekarang pajak belum masuk, dan lain-lainnya, jadi masih murah, jadi kalau sudah mengikuti aturan tidak bisa lagi mereka menerapkan tarif seperti sekarang," ujar Andri di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4).
Andri menjelaskan, nantinya perusahaan penyedia layanan transportasi harus mendapat persetujuan tarif dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Pasalnya, selama ini tarif yang ditetapkan oleh tigas jasa penyedia transportasi daring tersebut ditetapkan oleh perusahaan sendiri.
"Ada kesepakatan itu dulu dari pemilik kendaraan, setelah itu ada kesepakatan dan baru ada persetujuan dari pemerintah," kata dia.
Selain itu, kata Andri, pihaknya juga akan membuat ketetapan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah seperti angkutan umum lainnya yang memiliki trayek. Hal ini juga dilakukan agar menciptakan persaingan usaha yang sehat.
"Jadi nanti kita juga akan tetapkan itu. Jadi kalau peak season misalnya sekali buka pintunya Rp 7.000, sedangkan kalau low season sekali buka pintu Rp 5.000," pungkasnya.
TKP