• Beranda
  • ...
  • Bisnis
  • Menteri Desa: "Setiap Desa Rata-rata Akan Menerima Rp1,4 Miliar"

sonfruitAvatar border
TS
sonfruit
Menteri Desa: "Setiap Desa Rata-rata Akan Menerima Rp1,4 Miliar"


Sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, terhitung sejak 2015 pemerintah menganggarkan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proporsi dana desa yang harus dikucurkan kepada setiap desa jumlahnya sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke daerah. Mandat besaran 10 persen tersebut akan dipenuhi pada 2017.

Penyaluran Dana Desa dari pemerintah sejak 2015 sudah dilakukan kepada sebanyak 73.093 desa. Pada tahun lalu, satu desa rata-rata mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp280,3 juta. Total Dana Desa yang disalurkan ke seluruh desa di Tanah Air mencapai Rp20,77 triliun atau 3,23 persen dari Dana Transfer ke daerah senilai Rp643,83 triliun dalam APBN 2015.

Dalam wawancara dengan Bareksa pada Kamis, 25 Februari 2016. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan Dana Desa dapat menciptakan efek beruntun (multiplier effect) bagi perekonomian daerah hingga nasional. Berikut petikan wawancaranya:

Tujuan Dana Desa untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi daerah. Bagaimana ini bisa menciptakan efek beruntun (multiplier effect) hingga ke perekonomian nasional?

Dana desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No. 21/2015, mencakup tiga hal. Pertama, digunakan untuk perbaikan dan membuat infrastruktur di desa-desa. Misalnya, jalan desa, irigasi desa, jembatan sederhana, pengadaan air bersih dan lain-lain. Ini semua harus bersifat padat karya. Artinya, tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor. Proyek yang didanai dengan Dana Desa ini dikerjakan oleh masyarakat setempat di masing-masing desa. Uang tidak lari ke kota, tapi berputar di desa. Membeli material untuk infrastruktur juga harus di desa setempat, membeli batu bata, pasir, batu, sepanjang ada di desa setempat harus beli dari situ. Pekerjanya (buruh) juga tidak boleh dari desa lain, harus dari desa setempat. Ini yang disebut dana berputar di desa.

Kedua, Dana Desa bisa digunakan untuk membangun sarana dan prasarana dasar desa kalau infrastrukturnya sudah baik. Misalnya untuk membangun Posyandu, poliklinik, lembaga PAUD (pendidikan anak usia dini), dll.

Ketiga, Dana Desa untuk meningkatkan kapasitas ekonomi desa. Misalnya untuk membangun badan usaha milik desa (BUMDes), membangun koperasi desa, membuat toko-toko desa, membuat dana bergulir desa, membuat bank kredit desa, membuat peternakan desa, produk pertanian, UMKM desa, dll, yang intinya untuk memperkuat sektor ekonomi di desa bukan di kota. Uang harus berputar di desa.

Intinya dengan Dana Desa bisa menyerap tenaga kerja, mengurangi penganguran, menekan angka kemiskinan dan menekan Gini Ratio antara desa dan kota, sehingga pada gilirannya bisa menumbuhkan ekonomi Indonesia, dll.

Seberapa besar Dana Desa ini bisa berdampak pada pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi?

Hal ini bisa terlihat dari Gini Ratio di desa yang menurun dari sebelumnya sekitar 0,3 sekarang menjadi 0,27.

Kedua, Dana Desa bisa menambah pertumbuhan ekonomi nasional kita. Dengan adanya Dana Desa tahun lalu bisa menyumbang 0,4 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Yang pasti bahwa Dana Desa bisa untuk menambah penyerapan tenaga kerja. Penelitian sudah kami lakukan dan hasilnya Dana Desa bisa menyerap 0,2 persen dari jumlah angkatan kerja. Jadi Dana Desa itu selain menyerap tenaga kerja 0,2 persen, juga menekan angka kemiskinan. Selain itu bisa menambah sektor investasi terutama di kawasan transmigrasi.

Dampak dari Dana Desa ini banyak sepanjang tepat sasaran, dipergunakan sebaik-baiknya, tidak ada deviasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana proporsi penggunaan dana desa ini? Apakah bisa membiayai aparatur desa dan operasional desa atau belanja pemberdayaan masyarakat desa?

Berdasarkan mandat PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 19 ayat (2), diatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, Dana Desa tidak dipakai untuk membiayai aparatur desa dan operasional desa.

Apakah Kementerian Desa memiliki prioritas rekomendasi tentang penggunaan terbaik dari Dana Desa tersebut?

Prioritas penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2016 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016. Intisari Permendesa dimaksud adalah sebagai berikut: Pertama, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk mendanai urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kedua, memprioritaskan penggunaan Dana Desa berdasarkan tipologi desa.

Pertama, Kategori Desa Tertinggal atau Desa Sangat Tertinggal diprioritaskan antara lain untuk pembangunan sarana prasaran desa, seperti jalan desa, jembatan sederhana, saluran air, embung, talid, irigasi tersier dan pengelolaan air bersih skala desa.

Kedua, Kategori Desa Berkembang diprioritaskan antara lain untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar seperti pengembangan posyandu, pos kesehatan desa, polindes, dan lembaga PAUD serta pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas kerja atau proses produksi sampai pemasaran produk serta pemenuhan kebutuhan atau akses modal/fasilitas keuangan.

Ketiga, Kategori Desa Maju atau Desa Mandiri Pengembangan potensi usaha ekonomi lokal seperti penyaluran pinjaman bergulir untuk usaha kepada kelompok masyarakat melalui pembentukan dan pengembangan BUMDesa, pasar desa, kios desa, dan pelelangan ikan. Selain itu untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang visioner dengan menjadikan desa sebagai lumbung ekonomi atau kapital rakyat, di mana desa dapat menghidupi dirinya sendiri atau memiliki kedaulatan ekonomi.

Bagaimana akuntabilitas pengelolaan dana desa ini di tingkat desa/kelurahan? Siapa yang mengawasinya?

Akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dimulai pada saat perencanaan pembangunan desa yang berdasarkan mandat UU Desa diharuskan melibatkan masyarakat desa. Selanjutnya penggunaan Dana Desa harus diswakelola oleh desa dengan melibatkan mayarakat desa karenanya pada akhir pelaksanaan penyelenggara musyawarah desa wajib mempertanggungjawaban pelaksana kegiatan pengelolaan Dana Desa kepada kepala desa di hadapan masyarakat desa. Kepala desa juga wajib mengumumkan APBDesa penggunaan Dana Desa kepada masyarakat desa melalui media papan informasi di tempat ibadah, balai pertemuan dan bagi desa yang sudah maju menggunakan website desa.

Apakah ada sistem reward and punishment?

Bila penyaluran Dana Desa tidak disalurkan, bisa saja desa tersebut tidak akan mendapatkan Dana Alokasi Desa di tahun berikutnya. Karena UU Desa merupakan sebuah sistem tata kelola desa yang demokratis maka reward and punishment akan muncul berupa: pertama, sanksi sosial dari masyarakat desa kepada kepala desa beserta jajaran perangkat desa. Bahkan pada titik ekstrim masyarakat desa bisa menolak kepemimpinan kepala desa.

Kedua, sanksi hukum jika terbukti melanggar hukum akan dikenakan sanksi hukum

Ketiga, reward bagi desa yang maju dalam pengelolaan Dana Desa akan mendapat apresiasi dengan dukungan berbagai program pembangunan yang masuk desa dari Pemerintahan Kabupaten/Kota, Provinsi maupun dari Pusat.

Soal penyaluran Dana Desa ini, bagaimana cara memastikan aliran dana ada ke tangan yang benar-benar berhak?

Kami punya pendamping kurang lebih 23.000 orang, satu orang pendamping mengawasi 4 - 5 desa. Memang belum ideal karena idealnya satu orang pendamping untuk satu desa. Kemudian tentu ada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena laporan Dana Desa langsung diaudit BPK. Selain pendamping, kami juga sudah membentuk satuan tugas (satgas) Dana Desa.

Di samping itu kami menggandeng perguruan tinggi di bawah Pokja Universitas. Mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) ikut membantu mengawal penggunaan Dana Desa. Kemudian inspektorat di masing-masing pemerintah daerah juga ikut membantu. Sudah banyak pengawasan untuk Dana Desa.

Saya harapkan mereka semua betul-betul akuntabel untuk penyaluran Dana Desa ini. Saya menegaskan kepala desa tidak boleh tergiur iming-iming calo apapun, baik dari oknum kabupaten, kecamatan, atau bahkan oknum kementerian yang coba memungut Dana Desa itu.

Tahun ini Dana Desa Rp46,98 triliun untuk seluruh desa. Apakah sudah sesuai dengan yang ditargetkan dan dimandatkan oleh Undang Undang, yaitu 10 persen dari Dana Transfer Daerah?

Ada dana desa (DD) dari APBN dan ada alokasi dana desa (ADD) dari kabupaten/kota. Kalau ditotal, target Rp1 miliar sudah terpenuhi. Sekarang ini, rata-rata per desa mendapatkan Rp1,4 miliar. Itu terdiri atas Dana Desa periode 2016 minimal Rp600 juta atau paling besar Rp900 juta. Ditambah dengan ADD dari kabupaten atau kota bahkan ada yang sampai Rp4 miliar per desa. Bila dirata-ratakan, setiap desa menerima Rp1,4 miliar.

Artinya, roadmap 10 persen sudah dipenuhi sekarang tidak sampai harus di 2017. Padahal roadmap Kementerian Keuangan besaran 10 persen harus terpenuhi pada 2017. Sekali lagi, jumlah Dana Desa minimal 10 persen sudah terpenuhi, termasuk janji ketika Pak Joko Widodo kampanye, sekarang sudah terpenuhi. Tidak ada alasan lagi bagi orang untuk mempertanyakannya. Sudah jelas angkanya dan tidak bohong. Datanya ada.

Sumber : http://www.bareksa.com/id/text/2016/...iar/12840/news
0
1.1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
BisnisKASKUS Official
69.8KThread11.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.