- Beranda
- Berita dan Politik
Hakim: Uang UPS Juga Mengalir ke Eks Anggota DPRD Firmansyah
...
TS
nodali
Hakim: Uang UPS Juga Mengalir ke Eks Anggota DPRD Firmansyah
Quote:
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut duit pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) juga diterima M Firmansyah saat masih menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.
"Uang pencairan UPS juga mengalir kepada beberapa pihak di antaranya M Firmansyah melalui Sari Pitaloka marketing PT Offistarindo yang diserahkan melalui Ahmad Marzuki sekuriti rumah kos milik anak terdakwa dibungkus dengan bungkusan warna cokelat seperti kertas satu rim yang dimasukkan ke dalam tas kecil warna hitam selanjutnya diserahkan kepada Devita. Lalu Devita menyerahkan Erwin Mahyudin," kata Hakim Ketua Sutardjo saat membacakan putusan mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (10/3/2016).
Penyerahan uang oleh Sari Pitaloka menurut Majelis Hakim--dalam analisa yuridis mengenai unsur memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi--selalu dilakukan di dalam mobil Nissan X Trail warna hitam nomor polisi B 1110 BFJ yang ditumpangi Sari Pitaloka.
"Selanjutnya uang yang diterima beberapa kali oleh Erwin Mahyudin dan Devita (keponakan Alex Usman) lalu diserahkan satu kali kepada Sandy anggota DPRD Fraksi Demokrat, satu kali kepada Awang Sekretaris DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat. Lalu diserahkan ke Firmansyah
dengan cara diantar ke Jl. Bacang No. 27 Jakarta Pusat atau seluruhnnya diterima Trisnawati kakak Firmansyah caleg Partai Demokrat Dapil Jakarta," papar Hakim.
Namun Hakim tidak menyebutkan rinci soal jumlah uang yang diterima Firmansyah. Sementara dalam fakta hukum yang dipaparkan Majelis Hakim, Alex Usman disebut pernah bertemu dengan anggota Komisi E Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo dibahas usulan anggaran UPS untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2014.
Dalam pertemuan disinggung pula permintaan fee sebesar 7 persen dari pagu anggaran UPS yang diajukan anggota DPRD untuk meloloskan permintaan tersebut. "Terdakwa bertemu anggota Komisi E Fahmi Zulfikar yang juga dihadiri Harry Lo. Terdakwa meminta kepada Komisi E agar pengadaan UPS dianggarkan dalam APBDP 2014," terang Sutardjo membacakan fakta hukum putusan.
Selain itu adapula pertemuan Alex Usman dengan Firmansyah terkait cara pengajuan usulan anggaran UPS. "Terdakwa Alex Usman mengajukan dokumen pengajuan pengadaan UPS dari sekolah-sekolah kepada anggota Komisi DPRD Fahmi Zulfikar. Terdakwa juga bertemu Firmansyah dan dalam dokumen permohonan UPS sudah tercantum dengan harga per unitnya Rp 6 miliar," papar Sutardjo.
Alex Usman dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menegaskan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.
Dalam proses pengadaan, Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat kerangka acuan kegiatan (KAK) pengadaan UPS dasar 3 (tiga) surat penawaran dari ketiga distributor yang diterima dari Harry Lo yakni CV Istana Multi Media, PT Duta Cipta Artha dan PT Offistarindo Adhiprima.
"Ketiga distributor tersebut di bawah kendali Harry Lo sehingga harga yang terbentuk tidak sesuai dengan harga pasar yang wajar," ujar Hakim Sigit.
Menurut Majelis Hakim kerugian keuangan negara terjadi karena penyimpangan pada proses pelelangan dan penentuan harga UPS. Selain itu 25 perusahaan pemenang lelang diketahui hanya pinjam bendera karena penyedia UPS merupakan 3 distributor yang dikendalikan Harry Lo.
"Harga UPS yang dilelang tersebut bersumber dari distributor dan perusahaan pemenang lelang tidak mengerjakan hanya dipinjam benderanya saja karena yang mengerjakan sesungguhnya adalah 3 distributor. Bahwa adanya fee kepada koordinator yang mengatur perusahaan hal ini berakibat terjadinya kemahalan harga dari proses lelang yang menyimpang tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Sutardjo.
Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: http://news.detik.com/berita/3162029...prd-firmansyah
"Uang pencairan UPS juga mengalir kepada beberapa pihak di antaranya M Firmansyah melalui Sari Pitaloka marketing PT Offistarindo yang diserahkan melalui Ahmad Marzuki sekuriti rumah kos milik anak terdakwa dibungkus dengan bungkusan warna cokelat seperti kertas satu rim yang dimasukkan ke dalam tas kecil warna hitam selanjutnya diserahkan kepada Devita. Lalu Devita menyerahkan Erwin Mahyudin," kata Hakim Ketua Sutardjo saat membacakan putusan mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (10/3/2016).
Penyerahan uang oleh Sari Pitaloka menurut Majelis Hakim--dalam analisa yuridis mengenai unsur memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi--selalu dilakukan di dalam mobil Nissan X Trail warna hitam nomor polisi B 1110 BFJ yang ditumpangi Sari Pitaloka.
"Selanjutnya uang yang diterima beberapa kali oleh Erwin Mahyudin dan Devita (keponakan Alex Usman) lalu diserahkan satu kali kepada Sandy anggota DPRD Fraksi Demokrat, satu kali kepada Awang Sekretaris DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat. Lalu diserahkan ke Firmansyah
dengan cara diantar ke Jl. Bacang No. 27 Jakarta Pusat atau seluruhnnya diterima Trisnawati kakak Firmansyah caleg Partai Demokrat Dapil Jakarta," papar Hakim.
Namun Hakim tidak menyebutkan rinci soal jumlah uang yang diterima Firmansyah. Sementara dalam fakta hukum yang dipaparkan Majelis Hakim, Alex Usman disebut pernah bertemu dengan anggota Komisi E Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo dibahas usulan anggaran UPS untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2014.
Dalam pertemuan disinggung pula permintaan fee sebesar 7 persen dari pagu anggaran UPS yang diajukan anggota DPRD untuk meloloskan permintaan tersebut. "Terdakwa bertemu anggota Komisi E Fahmi Zulfikar yang juga dihadiri Harry Lo. Terdakwa meminta kepada Komisi E agar pengadaan UPS dianggarkan dalam APBDP 2014," terang Sutardjo membacakan fakta hukum putusan.
Selain itu adapula pertemuan Alex Usman dengan Firmansyah terkait cara pengajuan usulan anggaran UPS. "Terdakwa Alex Usman mengajukan dokumen pengajuan pengadaan UPS dari sekolah-sekolah kepada anggota Komisi DPRD Fahmi Zulfikar. Terdakwa juga bertemu Firmansyah dan dalam dokumen permohonan UPS sudah tercantum dengan harga per unitnya Rp 6 miliar," papar Sutardjo.
Alex Usman dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menegaskan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar pada APBD Perubahan Tahun 2014 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.
Dalam proses pengadaan, Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat kerangka acuan kegiatan (KAK) pengadaan UPS dasar 3 (tiga) surat penawaran dari ketiga distributor yang diterima dari Harry Lo yakni CV Istana Multi Media, PT Duta Cipta Artha dan PT Offistarindo Adhiprima.
"Ketiga distributor tersebut di bawah kendali Harry Lo sehingga harga yang terbentuk tidak sesuai dengan harga pasar yang wajar," ujar Hakim Sigit.
Menurut Majelis Hakim kerugian keuangan negara terjadi karena penyimpangan pada proses pelelangan dan penentuan harga UPS. Selain itu 25 perusahaan pemenang lelang diketahui hanya pinjam bendera karena penyedia UPS merupakan 3 distributor yang dikendalikan Harry Lo.
"Harga UPS yang dilelang tersebut bersumber dari distributor dan perusahaan pemenang lelang tidak mengerjakan hanya dipinjam benderanya saja karena yang mengerjakan sesungguhnya adalah 3 distributor. Bahwa adanya fee kepada koordinator yang mengatur perusahaan hal ini berakibat terjadinya kemahalan harga dari proses lelang yang menyimpang tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Sutardjo.
Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: http://news.detik.com/berita/3162029...prd-firmansyah
Pantas lah isu UPS itu begitu mengusik ketenangan ya
Btw, kayaknya ada yang gagal crot lagi neh...
0
759
Kutip
0
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
669.9KThread•40.2KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru