Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sangpetualangAvatar border
TS
sangpetualang
Waduh! Tak Ada Pidana, Jaksa Tetap Penjarakan Ibu Rumah Tangga
Waduh! Tak Ada Pidana, Jaksa Tetap Penjarakan Ibu Rumah Tangga

JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga di Jakarta Utara harus menelan pil pahit. Ya. Dituduh melakukan perbuatan yang tak dilakukannya, Ernaly Chandra harus mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Celakanya, yang melaporkan ibu dua anak ini justru mantan suaminya, Suhardy Nurdin.

Kejadian bermula ketika hubungan rumah tangga mereka retak, karena Suhardy diduga melakukan KDRT kepada Ernaly. Namun masalah tersebut akhirnya bisa diselesaikan dengan jalan damai.

Hanya saja, sejak saat itu Ernaly diusir dari rumah yang mereka beli bersama setelah setahun menikah di di Green Garden G2/4 Jakarta Barat. Ernaly lantas pindah ke rumah yang juga merupakan harta benda bersama Jl Sevilla No. 8A Kelapa Gading Jakarta Utara.

Kepindahan Ernaly justru menuai petaka. Tiba-tiba saja, pada 29 Mei 2015 ia dilaporkan Suhardy Nurdin ke Polres Metro Jakarta Utara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/581/V/2015/SPKT/Jakut.

Ernaly dituding melakukan pencurian dalam keluarga atau menggelapkan sertifikat rumah di Jl Sevilla No. 8A Jakarta Utara, Sertifikat Rumah di Jl Green Garden Blok G2 No. 4 Jakarta Barat, BPKB sepeda motor, Akte lahir anak, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan WNI.

“Dalam proses penyidikan, semua BAP sudah ditunjukkan dengan jelas tidak ada tindak pidana. Bagaimana mungkin mencuri di rumah sendiri? Saksi ahli pun ada. Jadi pertanyaannya, kenapa jaksa memaksaan dan pengadilan memaksakan,” ujar Kuasa Hukum Ernaly, Iim Zovito Simanungkalit usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3).

Menurutnya, suami terdakwa sudah memanfaatkan negara untuk kepentingan pribadi. “Kok bisa negara ini dimanfaatkan sedemikian rupa oleh pribadi, digunakan untuk merebut harta bersama,” lanjut Iim Zovito.

Tidak adanya tindak pidana juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/SP2HP2/52-2/X/2015/Divpropam.

Biro Paminal Divpropam Polri dalam surat resminya menerangkan bahwa penyidikan kasus Ernaly tidak profesional. Dari fakta yang dikumpulkan, belum ditemukan adanya perbuatan PIDANA sebagaimana yang disangkakan pada Ernaly.

Anehnya, pada 2 Febuari 2016 Ernaly di panggil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada hari itu juga, Ernaly justru ditahan sesuai Surat perintah penahanan Nomor : Print : 69/0.1.11/Ep.1/02/2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Jakarta Utara, Melda Siagian menjerat Ernaly dengan pasal 367 ayat (2) KUHP jo, Pasal 376 KUHP jo dan Pasal 372 KUHP.

Ernaly terus berupaya mencari keadilan atas dugaan perbuatan yang tak pernah dilakukan. Kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan, Slamet Suripto ia berharap putusan yang seadil-adilnya.

“Kita mungkin akan beri laporan ke Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial. Tak sepantasnya negara memenjarakan ibu-ibu yang di BAP taka da tindakan pidana atau dinyatakan tak bersalah,” pungkas Iim.

SUMBER
0
844
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.