metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Tersangka Korupsi UPS Bertambah


Metrotvnews.com, Jakarta: Polisi kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat penyimpan daya listrik Uninterruptable Power Supply (UPS). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan HL selaku distributor utama pengadaan UPS sebagai tesangka.

"Ditetapkan satu orang sebagai tersangka, HL (Harry Lo), Dirut PT Offistarindo Adhiprima," kata Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, Selasa (9/2/2016).

Erwanto mengungkapkan, Harry Lo ditunjuk menjadi distributor utama pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2014.

Harry disangka bersama-sama melakukan korupsi dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Jakarta Pusat Zaenal Soleman, mantan Ketua Komisi E DPRD Firmansyah, dan anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan.

Akibat korupsi itu, Harry disangka merugikan keuangan negara sebsar Rp81 miliar di Sudindik Jakbar dan Rp78 miliar di Sudindik Jakarta Pusat. "Jumlah kerugian negara seluruhnya Rp160 miliar," kata Erwanto.

Harry disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam kasus itu, perkara Alex Usman sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sedang tersangka lain, Zaenal Soleman, Firmansyah dan Fahmi belum masuk pengadilan.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-ups-bertambah

---

Kumpulan Berita Terkait KORUPSI UPS :

- Tersangka Korupsi UPS Bertambah

- Sekda DKI: Jangankan Gubernur, Saya saja tak Tahu

- Ahok Bantah Ada Barter UPS dengan Lahan RS Sumber Waras

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
599
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.