realofdreamer
TS
realofdreamer
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM ISLAM
Asas praduga tak bersalah (principle of lawfulness/presumption of innocence), di dalam Islam mendapat perhatian yang penting karena terkait dengan orang lain (tertuduh). Menurut asas ini semua perbuatan dianggap boleh, kecuali ada nash hukum yang menyatakan sebaliknya. Selanjutnya, setiap orang dianggap tidak bersalah untuk suatu perbuatan jahat, kecuali dibuktikan kesalahannya pada suatu kejahatan tanpa ada keraguan. Apabila ada keraguan yang beralasan muncul, seorang tertuduh harus dibebaskan. Konsep tersebut telah dilembagakan dalam hukum Islam. Hal ini terlihat secara jelas dalam nash hadist, akan batalnya hokum terkait asas praduga tak bersalah yang dikarenakan adanya keraguan (doubt).

Empat belas abad yang lalu Nabi Muhammad SAW bersabda:
Quote:


Perihal pembebasan karena keraguan, karena pada dasarnya Islam menuntut umatnya untuk berperilaku sangat hati-hati dan tidak asal menuduh seseorang melakukan kejahatan. Suudzon (prasangka buruk) dalam Islam hukumnya tidak boleh, dan terlebih bila itu sudah bentuk tuduhan. Sehingga, Islam melarang seseorang yang menuduh orang lain tanpa ada bukti.

Firman Allah SWT., QS. An-Nur (24):4, menegaskan melalui analogi tuduhan pramuria pada wanita baik-baik,
Quote:

Lebih lanjut, di Islam juga secara tegas, bila tuduhan itu benar atau bisa dibuktikan, namun dilakukan bukan pada tempatnya, bisa masuk kategori ghibah (menggunjing/gosip).

Allah ta'ala berfirman (QS. Al-Hujuraat : 12):
Quote:


Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertawakalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." Dan, apabila tuduhan itu tidak benar, dapat masuk kategori fitnah.

Firman Allah Swt., (QS. Al Baqarah: 191 dan 217) dikatakan,
Quote:


Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/asma99/huk...a834c9468b4609

Quote:



Ali bin Abi Thalib RA, pernah berkata :

أنظر ما قال و لا تنظر من قال
Quote:


Jadilah seseorang yang adil tanpa pandang bulu. Menilai dan memberi sanksi oleh seorang Hakim adalah tugas yang sangat berat, karena telapak kaki kirinya berada di neraka dan telapak kaki kanannya berada di surga!
Diubah oleh realofdreamer 02-02-2016 17:49
1
9.3K
15
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.