Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zynkAvatar border
TS
zynk
(ask) penjualan tanah aphb
Permisi sepuh. Saya mau tanya.
Bapak saya baru saja mengurus APHB. Sekarang tanah ber APHB itu akan dijual.
Pertanyaan saya,
1. Apakah tanah tersebut bisa langsung dijual? bagaimna prosesnya?
2. Jika ingin di-SHM-kan bagaimana prosesnya?
Terima kasih sebelumnya.
0
796
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.