- Beranda
- Berita dan Politik
Banding, Vonis Budi Mulya Jadi 12 Tahun Penjara
...
TS
advisor
Banding, Vonis Budi Mulya Jadi 12 Tahun Penjara
Banding, Vonis Budi Mulya Jadi 12 Tahun Penjara
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebelumnya, Budi divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun,” kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, Senin. Putusan banding tersebut disampaikan pada 3 Desember 2014 dengan majelis hakim yang diketuai Widodo. Menurut Hatta, alasan PT DKI memperberat hukuman Budi karena perbuatannya menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara di samping merugikan keuangan negara.
Dalam amar putusan hakim PN Tipikor menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dengan dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakanlain yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme.
sumber : http://www.tubasmedia.com/berita/ban...tahun-penjara/
===========
Bravo!! Enak e suruh banding lagi, eh putusannya jadi seumur hidup
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebelumnya, Budi divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun,” kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, Senin. Putusan banding tersebut disampaikan pada 3 Desember 2014 dengan majelis hakim yang diketuai Widodo. Menurut Hatta, alasan PT DKI memperberat hukuman Budi karena perbuatannya menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara di samping merugikan keuangan negara.
Dalam amar putusan hakim PN Tipikor menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dengan dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakanlain yang berdasarkan korupsi, kolusi, nepotisme.
sumber : http://www.tubasmedia.com/berita/ban...tahun-penjara/
===========
Bravo!! Enak e suruh banding lagi, eh putusannya jadi seumur hidup
Diubah oleh advisor 09-12-2014 02:16
0
602
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru