chatarinneAvatar border
TS
chatarinne
[PIC] Tragis ... Triomacan2000 Kini dalam Kurungan, bak Macan Sirkus aja jadinya!
Triomacan2000, Eng ing eeeng ...
Nov 10, 2014 at 19:52 WIB




Liputan6.com, Jakarta - Jam dinding sebuah rumah kos di bilangan Tebet menunjukkan pukul 01.00 WIB dini hari. Saat seluruh penghuni rumah berlantai 2 itu telah terlelap, di salah satu kamar sejumlah polisi melakukan penangkapan.

Pria berkaos kerah putih garis hitam itu tak berkutik saat aparat memintanya ikut ke Mapolda Metro Jaya. Dia adalah Raden Nuh. Ia disebut-sebut sebagai pendiri sekaligus pengelola akun twitter kontroversial Triomacan2000 @TM2000Back.

Raden Nuh disangkakan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap PT Telkom melalui kicauan tuduhan-tuduhan korupsi di twitter. Ia juga diduga terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Raden Nuh menyangkalnya dan ia merasa dijebak.

Penangkapan Raden Nuh merupakan lanjutan dari dibekuknya pengelola Triomacan2000 lain, Edi Syahputra. Edi dijemput polisi pada 28 Oktober dini hari di kantor media online Asatunews. Tepatnya di depan rumah kos tempat Raden Nuh ditangkap 5 hari setelahnya.

Edi ditangkap di ruangan pemimpin redaksi Asatunews. Saat penangkapan itu, Raden Nuh berada di ruangan yang sama. Namun, polisi hanya menggelandang Edi ke Mapolda Metro Jaya beserta uang tunai sekitar Rp 50 juta yang ada di laci meja Raden Nuh sebagai barang bukti.

"Sekelompok orang memeras pihak untuk mendapatkan duit," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto terkait alasan penangkapan Edi.

Edi melalui Triomacan2000 dan Asatunews diduga memeras PT Telkom, 2 minggu sebelum ditangkap. Pemerasan bermula saat Edi bertemu dengan Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo atau AP untuk menawarkan proposal pemasangan iklan di Asatunews. Namun tawaran yang diajukan Edi dianggap tidak masuk akal.

Edi meminta uang iklan dibayar 100 persen di muka. Tawaran itu sontak ditolak Arief. Akibat penolakan itu, berita miring soal pejabat Telkom langsung dimuat di Asatunews dan dicuitkan @TM2000Back pada akhir September 2014.

Dalam pemberitaan dan cuitan Triomacan2000, mantan Direktur Utama Telkom Arief Yahya yang kini menjadi Menteri Pariwisata, dituding terlibat korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan. Arief Prabowo yang tak terima pun langsung melaporkan Edi ke polisi dengan tuduhan apa yang disebar Triomacan2000 tentang Telkom sebagai fitnah yang berujung pada pemerasan. Berbekal laporan Arief Prabowo, polisi langsung bergerak menangkap Edi.

"Setelah tidak disetujui dan dianggap gagal kerja sama, muncul posting berita berisi fitnah atau pencemaran nama baik dan di-posting melalui media elektronik menggunakan HP ke nomor saudara AP, " ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014.

"Isi dari SMS tersebut sebagian berbunyi, perampokan PT Telkom berkedok akuisisi dan seterusnya," imbuh dia.

Tak puas, lanjut Rikwanto, SMS pun diteruskan Edi dengan menggunakan nomor HP lainnya. Namun Arief Prabowo mengetahui bahwa pengirim pesan yang menggunakan nomor HP tersebut adalah Edi. Rencana pun disusun.

Dari komunikasi tersebut lalu terjadi sebuah kesepakatan, yang intinya tidak ada lagi posting-an berita-berita fitnah atau yang mencemarkan nama baik Arief Prabowo. "Disepakati untuk dikirimkan sejumlah uang sekitar Rp 50 juta kepada saudara ES, namun sebelumnya saudara AP sudah melapor ke penyidik Cyber Polda Mertro Jaya. Uang dikirimkan dan sampai ke alamat yang dituju, yaitu di sebuah rumah yang juga merangkap kantor di Tebet, Jakarta Selatan," papar Rikwanto. Di sana polisi membekuk Edi.

Selain uang, barang bukti yang ikut disita, yakni tas, 1 HP Samsung dan 2 simcard, 1 BB (Blackberry) beserta simcard. Edi pun dikenakan Pasal 45 jucto Pasal 27 UUD ITE, Pasal 368 KUHP pemerasan, 369 KUHP, 310 dan 311 KUHP.

Selain Arief Prabowo, Direktur Utama PT Tower Bersama Infrastrukur (TBIG)-Telkom Abdul Satar juga melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan Triomacan2000. Dari laporan Abdul Satar inilah Raden Nuh ditangkap.

Setelah menangkap Edi, polisi kemudian melakukan penyidikan mendalam dengan modal barang bukti yang ditunjukkan Abdul Satar dan sopirnya. Polisi lalu menangkap Harry Koes Hardjono, yang juga dituding sebagai pengelola Triomacan2000, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2014. "Setelah dilakukan penangkapan terhadap HK diketahui uang Rp 50 juta sudah ditransfer ke rekening ES," beber Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha.

Pada Minggu 2 November 2014, polisi menangkap Raden Nuh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan tuduhan pemerasan dan TPPU. "Kepada penyidik, RN mengaku sebagai pembuat akun @TrioMacan2000 yang sekarang @TM2000Back," jelas Hilarius.

Penangkapan itu dilakukan atas pemerasan yang dialami Abdul Satar pada Agustus 2014. Kala itu, Harry meminta uang Rp 300 juta untuk menutup dan menghapus tulisan yang ada di @berantas3, akun 'galak' lain Triomacan2000. Tautan itu berupa foto Abdul Satar yang digabungkan dengan foto perempuan serta foto Arief Yahya yang dikatakan sebagai CS antek Trenggono.

Tawar-menawar pun terjadi sampai akhirnya Satar menyetujui adanya pemberian uang senilai Rp 50 juta kepada Harry. Uang itu lalu diantar oleh sopir Satar berinisial A. Selain itu, Satar juga mengirim uang ke rekening Harry senilai Rp 3 juta dan 8 juta guna menghapus tautan yang ada di akun @berantas3.

Ternyata tautan itu belum juga dihapus sampai akhirnya Satar menghubungi Raden Nuh pada September 2014. Alih-alih menghapus tautan tersebut, Raden Nuh malah meminta uang Rp 300 juta. Uang itu pun diberikan kepada Raden Nuh pada 13 Oktober 2014 di restoran di Tebet. Tapi, tautan tentang Satar dan PT Telkom belum juga dihapus.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 6 unit ponsel, 1 tablet, 1 rekening BCA, dan uang tunai senilai Rp 49.650.000 dan 2 CPU. Harry Koes dan Raden Nuh dijerat Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
http://news.liputan6.com/read/213193...-eng-ing-eeeng








Dua Admin @Triomacan2000 Berkelahi di Penjara
Rabu, 12 November 2014 | 09:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tersangka kasus pemerasan yang juga menjadi admin dari akun Twitter @Triomacan2000, Raden Nuh dan Hari Koeshardjono, berseteru di dalam sel tahanan. Hari Koeshardjono mengaku dianiaya oleh Raden Nuh di dalam sel.

"Hari Koes ini katanya dianiaya oleh Raden Nuh," ujar Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pol Hilarius Duha, ketika dihubungi, Rabu (12/11/2014).

Hilarius mengatakan, Hari Koeshardjono sampai membuat laporan baru soal penganiayaan tersebut. Kasus penganiayaan oleh Raden Nuh kepada Hari Koeshardjono saat ini ditangani sendiri oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sejak kemarin, sel tahanan Raden Nuh dan Hari Koeshardjono juga telah dipisahkan.

Sebelumnya, kasus pemerasan oleh Raden Nuh dan Hari Koeshardjono dilaporkan oleh pria bernama Abdul Satar. Hal tersebut berawal dari percakapan via BlackBerry Messenger antara Abdul Satar dan Hari Koeshardjono pada Agustus 2014.

Pada percakapan tersebut, Hari meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menghapus salah satu kicauan di dalam akun Twitter @berantas3. Uang tersebut pun akhirnya diserahkan langsung oleh Abdul Satar kepada Raden Nuh di sebuah restoran di Tebet. Akan tetapi, kicauan tersebut tetap tidak dihapus. Hingga akhirnya, Abdul Satar melaporkan Raden Nuh dan Hari Koeshardjono kepada polisi.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ahi.di.Penjara




Quote:


--------------------------

Jadi macan sirkus yang terkerangkeng dalam jeruji penjara ...


emoticon-Ngakak
Diubah oleh chatarinne 17-11-2014 13:29
0
5.9K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.