jajang100Avatar border
TS
jajang100
Remotivi Sampaikan 9 Caleg Tak Layak Pilih


Jakarta - Remotivi dan Koalisi Gerakan Frekuensi Milik Publik mencatat ada sembilan calon anggota legislatif (caleg) yang tidak layak dipilih dari perspektif media penyiaran. Mereka dinilai tidak layak menduduki parlemen karena terindikasi berlawanan dengan semangat mendahulukan kepentingan publik. Selain itu caleg yang dimaksud juga dipandang tidak paham dunia penyiaran, serta mendukung pemanfaatan frekuensi siaran televisi untuk kepentingan parpol.

"Kami memulainya dari nama-nama caleg yang sebelumnya telah duduk di Komisi I DPR periode 2004-2009. Lalu kami kembangkan dengan menelusuri caleg-caleg di luar komisi I. Totalnya ada sembilan caleg yang kami pandang tak layak dipilih pada pileg mendatang," ujar Koordinator Gerakan Frekuensi Milik Publik, Roy Thaniago, di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (7/4).

Dari sembilan caleg tersebut, tujuh di antaranya merupakan caleg petahana. Yakni Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati, anggota Komisi I DPR sekaligus caleg Partai Hanura dari Dapil Jateng 1V. Kedua, Nurul Arifin anggota Komisi I dan caleg Partai Golkar dari Dapil Jabar VII. Ketiga, Ajeng Ratna Suminar, anggota Komisi I DPR yang kembali menjadi caleg dari Partai Demokrat dari Dapil Jabar II. Keempat, Max Sopacua, anggota Komisi I DPR, caleg Partai Demokrat dari Dapil Jabar V. Kelima, anggota Komisi I DPR seklaigus caleg Partai Golkar dari Dapil Jabar II, Agus Gumiwang Kartasasmita. Keenam, Caleg petahana Partai Gokar dari Dapil DKI Jakarta III, Tantowi Yahya. Ketujuh, Ketua DPR yang kembali maju menjadi caleg dari Dapil DKI Jakarta III, Marzuki Alie.

Remotivi dan Gerakan Frekuensi Milik Publik, juga mencatat satu orang wartawan yang maju menjadi caleg Partai Hanura dari Dapil Jawa Barat I, yakni Arief Suditomo.

Kemudian nama Menteri Komunikasi dan Informatika Tiffatul Sembiring, dari PKS yang juga maju menjadi caleg dari Dapil Sumatera Utara I masuk dalam caleg yang dianggap tak layak dipilih.

Redaktur Remotivi ,Indah Wulandari, mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari sembilan caleg tersebut tidak laik dipilih pada 9 April 2014 nanti.

Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati dinilai lebih banyak mementingkan kepentingan Partai Hanura selama menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Terbukti dari pernyataannya yang diberitakan sejumlah media online dan cetak yang menyangkut konglomerasi media, kuis kebangsaan Hary Tanoe, dan sempritan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada lembaga penyiaran milik Hary Tanoesoedibjo. Susaningtyas pernah mengeluarkan pernyataan bahwa konglomerasi media bukan dosa bisnis dan dosa politik.

Pernyataan membela pimpinan partai yang menjadi pemilik media, juga pernah disampaikan Nurul Arifin dan Tantowi Yahya dari Partai Golkar. Pernyataan tersebut menyangkut blocking time Partai Golkar di TVRI. Serta pernyataan Tantowi di Republika yang mengatakan Partai Golkar tidak khawatir frekeunsi iklan mereka yang tinggi di stasiun televisi membuahkan sanksi. Hal itu berdasar pada tingginya penyiaran iklan Partai Golkar di TV One.

Sementara Max Sopacua dianggap tidak layak pilih karena terindikasi menjadi pengendali di TVRI dengan menempatkan orangnya di dalam. Tercatat beberapa tender di TVRI dimenangkan melalui mekanisme kong kalikong. Selain itu, Max, Ajeng Ratna Suminar, dan Marzuki Alie juga mengeluarkan pernyataan tidak memihak kepentingan publik terkait penyiaran konvensi Partai Demokrat di TVRI. Marzuki juga pernah memberikan pernyataan bahwa konvensi bukan urusan partai, tetapi juga urusan negara.

Sementara Arief Suditomo yang menjabat sebagai pimpinan redaksi RCTI, dinilai tidak layak dipilih pada pileg nanti karena secara etika jurnalistik wartawan yang masuk ke dalam ranah politik harus berhenti dari pekerjaan jurnalistik. Namun Arief baru berhenti pada 10 Maret 2014, satu bulan sebelum pileg digelar.

Tifatul Sembiring juga dinilai tidak layak dipilih karena dinilai membuat kebijakan-kebijakan yang kerap kali berlawanan dengan upaya demokratisasi penyiaran. Misalnya saja, dengan bersikukuh mengeluarkan Permen Kominfo nomor 22 tahun 2011 tentang penyelenggaraan siaran TV digital teresterial meski belum terakomodasi dalam UU Penyiaran. Tifatul juga dianggap gagal menegakkan amanat UU Penyiaran dalam hal sistem stasiun jaringan dan juga tidak responsif terhadap situasi penyiaran yang terdapat banyak pelanggaran serius.

Oleh karenanya, Remotivi dan Koalisi Frekuensi Milik Publik menilai sembilan caleg tersebut tidak layak dipilih pada pemilu legislatif pada 9 April 2014.


http://www.beritasatu.com/nasional/1...yak-pilih.html
0
614
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.