peraturan tentang ada nya razia,,gak bisa sembarangan razia pak pol
TS
fajaringgiet
peraturan tentang ada nya razia,,gak bisa sembarangan razia pak pol
razia di depan mata bikin kaget,,buka karna kita takut tp karna banyak motor2 yg berhenti mendadak dan puter balik bikin macet bahkan bisa jadi kecelakaan
ada jg yg takut ribet padahal surat2 udah lengkap tp polisi punya 1000 cara buat nilang kita,,tp tenang kita cuma butuh beberapa aja buat bikin polisi itu gak berkutik alias mati kutu
pendahuluan
apa sie itu razia : Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif (yg di maksut ini adalah pajak pada surat2 sim stnk yg masih hidup pajak)
ini ada peraturan yg mengatur tentang razia gan
Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”)
yg harus agan lakukan saat polisi mengeluarkan alasan yg gak masuk di akal untuk menilang anda
1
Spoiler for razia:
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993). Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993sebagai berikut:
(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
ternyata udah sesuai sama peraturannya jadi ente gak bisa mengelah??tenang ada yg ke 2
2
Spoiler for razia2:
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).
Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):
a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;
b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
sudah kan lengkap sesuai pasal razia itu??klo belom di debatin aja jng takut kita punya hak dan kewajiban gan
si polisi masih tetep minta tilang??gampang semua org punya hp yg bisa ngerekam kan???klo gak pnya sendiri pinjem yg ketilang jga klo lagi ke adaan begini pasti kompak korban tilang
3
Spoiler for razia3:
rekam si pak polisi lalu agan minta slip biru
Untuk Informasi saat trerkena tilang ada beberapa pilihan yaitu
Warna tilang SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN).atau menitip kepada petugas sesuai dengan denda tilangnya
Bila dalam pelaksanaan tilang ada anggota nakal berusaha memeras dengan melakukan pungutan liar bisa melaporkannya kepada perwira yang memimpin operasi tersebut atau sesuai mekanisme yang ada di kepolisian seperti di Polres ada unit P3D (penegakan Penegakan Disiplin Polri )dengan melihat papan nama dari petugas yang berusaha memeras pengendara tidak sesuai ketentuan sehingga petugas tersebut bisa dikenakan hukuman disiplin.
dan pastiin agan2 semua hapal atau minimal catet di hp atau di print deh pasal2 dan denda nya
Spoiler for pasal dan denda:
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
semoga bermanfaat tetap berkendara dengan aman
gunakan helm full face untuk pengendara karna half face untuk boncener
tidak menggunakan hp dalam ke adaan menyetir baik motor atau mobil
tidak merokok atau meludah di saat berkendara
anda sopan kami segan
dan jng ngebut ngebutan untuk mengejar pertamax
0
2.5K
Kutip
11
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
922.9KThread•82.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru