Dj.OldrichAvatar border
TS
Dj.Oldrich
Masih berani ngatain orang di facebook gan?
Sebaiknya anda hati-hati bila menulis status atau komentar di situs jejaring sosial Facebook (FB). Bila sampai menyinggung orang lain, anda bisa dilaporkan ke polisi dan mendekam di bui.

Di Indonesia, ada beberapa kasus gara-gara menulis komentar atau status di FB kemudian berbuntut panjang. Seperti baru-baru ini kasus yang menimpa seorang aktivis kebudayaan Deddy Endarto.

Gara-gara menyebut ada 'pengusaha hitam' di balik proyek pembangunan pabrik di Mojokerto dalam komentar di FB, Deddy ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh polisi.

Deddy dilaporkan PT Manunggal Sentral Baja (MSB) selaku investor pembangunan pabrik baja di Trowulan, Mojokerto, terkait penghinaan atau pencemaran nama baik lewat media online. Selain kasus Deddy, sebenarnya masih ada beberapa kasus serupa.

Berikut ini 4 kasus pidana gara-gara komentar di Facebook dari berbagai sumber:


Quote:




Quote:



Quote:



Quote:



hati2 ngebully orang di facebook. jarimu harimaumu emoticon-Ngakak
Diubah oleh Dj.Oldrich 04-01-2014 01:11
0
6.7K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.