• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • bahaya RUU KUHP mulai halangi KPK korupsi bakalan kembali merajalela!

stev098Avatar border
TS
stev098
bahaya RUU KUHP mulai halangi KPK korupsi bakalan kembali merajalela!
KPK menjadi institusi dan lini terakhir dari pembela kebenaran di negara kita INDONESIA ini gan dan bisa di bilang KPK pembela rakyat tapi sangat disayangkan banyak sekali upaya2 "dewan rakyat" di negara ini yang terus berusaha mengkebiri super hero negri kita ini.... KPK rakyat selalu di belakangmu..




Salah satu pasal di RUU KUHAP menyebutkan tersangka atau terdakwa kasus korupsi memberikan uang jaminan untuk menangguhkan penahanan badan oleh KPK. Pasal ini amat menguntungkan koruptor yang memiliki banyak uang.

Padal 67 RUU KUHAP disebutkan: (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, sesuai dengan kewenangan hakim Pemeriksaa Pendahuluan atau Hakim Pengadilan Negeri dapat menangguhkan penahanan dengan jaminan uang dan/atau orang.

"Pasal itu sangat menguntungkan koruptor yang memiliki banyak uang," ujar Koordinator Indonesia Corrupt Watch (ICW), Emerson Yuntho di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).

Tidak hanya itu, dengan lahirnya UU. Di dalam revisi KUHP yang baru, berdasarkan ketentuan peralihan maka UU di luar ini termasuk UU Tipkor akan diberikan waktu transisi selama 3 tahun untuk menyesuaikan.

"Artinya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukumlain dipastikan akan mengalami kemunduran," ucapnnya.

Jika dibandingkan dengan UU Tipokor dengan RUU KUHP maka banyak jenis korupsi yang tidak dimasukkan ke dalam RUU baru itu. Hanya ada 14 pasal (pasa 688-702) yang mengatur soal korupsi.

"Bandingkan dengan UU Tipikor yang saat ini berlaku terdiri dari 31 jenis tindak pidana korupsi. Berdasar aspek pemidanaan, hukuman pidana dalam RUU KUHP lebih rendak daripada UU Tipikor yang berlaku," terangnya.

-----------------------------------------------------------------------------------

DPR segera memutuskan revisi terhadap UU KUHAP dan KUHP. Salah satu ancaman dalam revisi dua UU itu adalah hilangnya hak penyadapan dan penyitaan yang selama ini dipegang KPK dalam melakukan proses hukum.

Hal itu tercatat pada RUU KUHAP pada pasal 75 dan pasal 83. Berikut bunyinya:

1. Pasal 75 intinya tentang penyitaan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Dampak dari Pasal 75 yakni Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menolak memberikan persetujuan penyitaan, barang yang disita harus dikembalikan kepada pemilik.

2. Pasal 83 intinya tentang penyadapan pembicaraan harus mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Dampak dari Pasal 83 yakni penyadapan pembicaraan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari hakim.

"RUU KUHAP memberikann kewenanngn luar biasa bagi Hakim Pemeriksa Pendahuluan (Hakim Komisaris) untuk lanjut tidaknya penuntutan, penyitaan dan penyadapan dalam suatu proses pidana," ujar Koordinator Indonesia Corrupt Watch (ICW), Emerson Yuntho di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, (1/10/2013).

Pengamat Hukum Asep Iwan Iriawan mengatakan RUU KUHAP terkesan menghilangkan KPK dan pengadilan khusus Tipokor. Hal tersebut terlihat dengan tidak adanya penyebutan lembaga lain di luar Kejakssaan, Kepolisian, dan Pengadilan.

"Tanpa penyebutan secara khusus, jika disahkan, regulasi ini dapat menimbulkan polemik dan mulitafsir dikemudian hari," kata Asep.

"Eksistensi KPK kalau ini disahkann tidak berlaku," imbuhnya.

-----------------------------------------------------------------------------------

9 PASAL REVISI KUHP YG MEMBUNUH KPK!
DPR diam-diam bergeliat untuk kembali 'mengkerdilkan' kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini upaya tersebut dilakukan melalui revisi UU Kitab UU Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU KUHP.

Gerilya ini bahkan disebut akan mencapai titik akhir pada bulan Oktober ini. DPR segara akan melakukan ketok palu untuk segera mereliasasikan hal tersebut.

"Ini sama dengan pembunuhan terhadap KPK," kata Koordinator Indonesia Corrupt Watch (ICW), Emerson Yuntho di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, (1/10/2013).

Ada 9 pasal yang diduga dihadirkan untuk melemahkan KPK. Berikut isi pasal-pasal tersebut dan efeknya:

1. Pasal 3 ayat 2 ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU di luar KUHP, kecuali undang-undang tersebut menentukan lain.

Dampak dari Pasal 3 ayat 2 yaitu Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khusus dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Pasal 44 tentang penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

Dampak dari Pasal 44 yaitu penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

3. Pasal 58 intinya tentang Penentuan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi 5x24 jam.

Dampak dari Pasal 58 yaitu KPK dapat dianggap tidak memiliki kewenangan. Di sini, hanya disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dalam hal penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Kepala Kejaksaan Negeri atau penuntutan Kejaksaan Agung dalam hal penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

4. Pasal 67 tentang penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa.

Dampaknya dari Pasal 67 yakni Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan oleh KPK.

5. Pasal 75 intinya tentang penyitaan harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Dampak dari Pasal 75 yakni Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat menolak memberikan persetujuan penyitaan, barang yang disita harus dikembalikan kepada pemilik.

6. Pasal 83 intinya tentang penyadapan pembicaraan harus mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Dampak dari Pasal 83 yakni penyadapan pembicaraan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari hakim.

7. Pasal 84 intinya tentang dalam keadaan mendesak, penyidik dapat menyadap tanpa surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Dampak dari Pasal 84 yakni jika Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak memberi persetujuan penyadapan, maka penyadapan KPK akan dihentikan.

8. Pasal 240 intinya tentang terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali putusan bebas.

Dampak dari Pasal 240 yakni kasus korupsi yang diajukan oleh KPK, jika divonis bebas ditingkat pertama atau banding, maka tidak dapat dikasasi.

9. Pasal 250 intinya tentang Putusan MA mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.

Dampak dari Pasal 250 yakni kasus korupsi yang diajukan oleh KPK jika divonis berat ditingkat pertama atau banding, maka dapat dipastikan divonis lebih rendah jika dikasasi.

sumber : detik..com

Quote:



PARAH GAN... KPK MULAI DI JINAKAN DAN DI RANTAI GERAKANNYA!

Parah2 ni negara tetep parahh sampai akir dunia ga bakal berubah..
Diubah oleh stev098 20-02-2014 14:18
0
8K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.